Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Riki Affandi Kasus Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Tersangka bernama, Riki Affandi (38) warga Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09:30 WIB.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi, Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11:30 WIB, kepada korban Dirgas Sudirman Damanik (34) warga Jl Merbuk Gang Keluarga Lk IV RT/RW 004 Bajenis Kota Tebing Tinggi, di Jl. Desa Tanjung seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan kronologis kejadian, pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 Sekira pukul 11:30 WIB, di Jl umum Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Pada saat itu korban membeli nasi di warung datanglah tersangka Riki Affandi menemui korban dan berkata kepada korban, Minta dulu uangmu 2 RB, lalu korban menjawab aku gak ada uang aku aja disini beli nasi, mendengar hal tersebut tersangka Riki Affandi langsung memukul wajah korban dan mengenai areal bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terlapor sebanyak 1 kali dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09:00 WIB, unit reskrim polsek indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka Riki Affandi selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar