Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Bayu Anggara Kasus Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Tersangka bernama, Bayu Anggara (28) merupakan warga Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kecamatan Laut tador Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 18:00 WIB.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada korban Hendri Riady Siringo Ringo (34) warga Dusun Anggrek Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador, Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 21:30 WIB, di Jl. Dusun Kenanga Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (20/09/2023), Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Bayu Anggara.
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 Sekira pukul 21:30 WIB, pada saat pelapor hendak meminjam piring dirumah saksi Wira Nata Kesuma dan melihat tersangka Bayu Anggara di rumah saksi.
Kemudian pelapor mendatangi tersangka dan berkata Mana Hutangmu dan tersangka menjawab "besok", lalu pelapor berkata Asik Besok Ke Besok Aja, setelah itu tersangka langsung mendorong dada pelapor dengan menggunakan tangan kanan, pelapor bergantian mendorong dada terlapor dengan menggunakan tangan kanan pelapor.
Lalu tersangka berupaya melepaskan pegangan tangan tersebut serta langsung memiting leher pelapor dengan menggunakan tangan kanan dari belakang pelapor dan mengantukkan kepala samping kiri kosen pintu sambil tersangka berkata "Mati Kau", sehingga jari kelingking sebelah kiri dan kepala sebelah mengalami luka serta leher pelapor mengalami sakit.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke polsek indrapura agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi yang layak di percaya bahwasannya tersangka Bayu Anggara sedang berada di dalam rumah yang berada di dusun Kenanga Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Setelah sampai di lokasi ternyata benar tersangka berada di dalam rumah,selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku."jelas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar