Kedua pemabuk saat diamankan Polisi |
Tangerang — Resahkan warga masyarakat para pengunjung Alun-alun Cibodas, 2 (dua) orang pemabuk dengan membawa senjata tajam jenis golok diringkus unit Resmob Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu malam (2/9/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono, S.E., menuturkan "bahwa memang benar anggota personel kami dari Unit Resmob Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua pelaku berinisial M.A. Alias RS (50th) dan P.O alias NN (33th) yang sedang mabuk berat pengaruh dari minuman keras beralkohol di Jalan Platina Raya Alun-Alun Cibodas Rt.07/Rw.11 Perumnas Dua Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang".
Dijelaskan Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono S.E, penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari Irwan wartawan media online Patroli-indonesia.com yang menerima laporan dari warga masyarakat salah satu pengunjung Alun-Alun Cibodas yang merasa resah dengan tingkah dan sikap kedua pelaku tersebut.
"Karena adanya laporan tersebut, saya pun langsung perintahkan anggota personel Unit Resmob Polsek Jatiuwung dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya S.H didampingi Iptu Montana Maruli Pakpahan S.H,M.H beserta 3 (tiga) anggota langsung melakukan observasi menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Alun-Alun Cibodas Kota Tangerang, dan langsung meringkus kedua pelaku RS (45) dan NN (37) dan didapati barang-bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis Golok di pinggang salah satu pelaku berinisial R.S (45) saat penggeledahan" terang Kapolsek.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung untuk dilakukan penyidikan. Kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (wennie)
0 Komentar