Breaking News

6/recent/ticker-posts

DUH !!! BENDERA MERAH PUTIH SOBEK DAN USANG BERKIBAR DI KANTOR DESA TANJUNG PASIR KABUPATEN TANGERANG

Kantor Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Propinsi Banten

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Kabupaten Tangerang — Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung nilai historis yang mendalam. Oleh karenanya, pengibarannya harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan penuh keteladanan.

Namun kali ini, bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar dengan gagah dan berani itu terlihat robek dan usang saat berkibar di halaman Kantor Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Propinsi Banten Kamis 14/9/2023. 

Miris...simbol kebanggaan dan kemenangan bangsa Indonesia seolah diacuhkan, melihat Sang Merah Putih berkibar di udara Desa Tanjung Pasir dalam kondisi tidak pantas, robek dan usang. Kehormatan bendera negara seakan jatuh.

Untuk diketahui berdasarkan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan, yang mana telah di jelaskan dalam Undang-Undang Dasar tersebut dilarang untuk mengibarkan bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera robek, rusak, lusuh dan kucel, maka akan dikenakan sanksi Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Setiap orang dilarang :

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. 

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. 

(d) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan. 

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara itu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Arun sebagai Kepala Desa diduga lalai terhadap sang Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang berada tepat di pinggir jalan raya, seakan tidak mengindahkan, sangat tidak menghargai pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah demi berkibar nya Sang Merah Putih.

Saat hendak dikonfirmasi, Arun sedang tidak berada tempat, sedang diluar kantor desa. Pewarta mencoba menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Arun mengatakan "akan di ganti nanti" jawabnya. (wennie)

Posting Komentar

0 Komentar