Toba — Kegaduhan kembali menerpa Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dimana beberapa Kepala Sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 dalam bentuk Dana Bos mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toba yang mengharuskan adanya rekomendasi dari dinas Pendidikan untuk mencairkan dana bos.
Hal tersebut terungkap saat salah seorang Kepala Sekolah ingin mencairkan dana bos tw II mereka ke bank. Pihak bank menyebutkan menolak pencairan jika tidak ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Toba.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, hal ini tentunya menjadi pengganjal tersalurnya dana operasional yang digunakan untuk mendukung PBM itu.
Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Wira Bhakti Nusantara (Wibara) Sumut, Wilman Siallagan saat ditemui di kediamannya pada Senin (25/09/2023) sekira pukul 13.00 WIB mengecam dan mengkritik tindakan Kepala Dinas Pendidikan Toba, R. Hutajulu yang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang diduga sangat merugikan dan mengganggu kinerja pengelola sekolah.
Wilman mengatakan tindakan R. Hutajulu mengeluarkan kebijakan itu sangat bertentangan dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Dana BOS, dimana kebijakan tersebut diduga melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf e yang berbunyi Pasal(1) Pemerintah Daerah dilarang: huruf(e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOSP dan lebih jauh lagi tindakan Muhyiddin itu diduga masuk dalam Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan” Jelas Welman.
Untuk itu Welman meminta/mendesak Bupati Toba agar segera memproses tindakan Kepala Dinas Pendidikan Toba serta mencopot Jabatannya selaku Kepala Dinas Pendidikan Karena dinilai sangat meresahkan para Kepala Sekolah, terkhusus para Kepala Sekolah Swasta (yang jumlah siswanya sangat sedikit).
Selanjutnya Welman mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor: 0968/S.Edar/Dikdas/II/2023, tentang Penatausahaan/Penggunaan Dana BOSP Reguler dan BOSP Kinerja Tahun 2023 tertanggal 24 Februari 2023 itu sangat tidak masuk akal atau dapat dikategorikan maladministrasi dimana, dinarasikan larangan tentang penggunaan Dana BOSP namun pada narasi selanjutnya membahas tentang tertib administrasi penatausahaan keuangan pencairan dana BOSP maka satuan pendidikan (sekolah) yang mana poin ke 3 berbunyi:
Pencairan dana BOSP, sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik;.
“Surat Edaran tersebut sangat absurd, dimana narasi dalam Surat Edaran itu tidak ada keterkaitan antara larangan penggunaan Dana BOSP dengan pencairan Dana BOSP yang sesuai dengan kebutuhan bulan berjalan setiap satuan pendidikan/sekolah dengan tetap memperhatikan keamanan dana tunai yang telah ditarik”, ungkap Welman. (Res)
0 Komentar