Batu Bara — Komitmen Berantas Peredaran Narkoba selama 4 Hari 12 September-15 September 2023. Polres Batu Bara Amankan 20 orang dengan jumlah Barang Bukti 20,34 gram Sabu, dan 97,30 gram ganja, di halaman gedung Satresnarkoba Polres Batu Bara. Minggu (17/09/2026).
Dari data hasil yang di ungkap kasus narkoba yang ada di Satresnarkoba Polres Batu Bara, dalam kurun waktu 4 hari 12 September sampai dengan 15 September 2023 Polres Batu Bara tersebut berhasil mengamankan 20 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika dengan total barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20,34 gram dan Ganja 97,30 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, mengatakan ke 20 (dua puluh) yang diamankan diduga sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat sekarang ini dalam proses penyidikan.
Adapun inisial dari ke 20 (dua puluh) orang yang diamankan yakni, YP, J Als ET, RS Als AMD, MA, MAS, SM, MR AP, BA, LS, PHS, AS, RR, HH, ZFM, HRM, TRM Als MZ, RP, HND, RAP, MR.
Pengungkapan ini juga merupakan bukti keseriusan Kapolres Batu Bara dan jajaran, sesuai atensi Bapak Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh personil nya untuk berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah Sumatra Utara, Kata Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC. Fernandes, S.I.K.
Selanjutnya, Kapolres Batu Bara juga menghimbau kepada elemen masyarakat dan Toko Agama untuk aktif dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara."tegasnya. (HP)
0 Komentar