Deli Serdang, Percut Sei Tuan — Kembali terjadi !! Lagi – lagi sejumlah awak media kembali diusir saat hendak meliput. Kali ini kejadiannya terjadi disalah satu Gudang yang berada di salah satu Desa, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diketahui, ceritanya bermula pada hari Rabu (13/9/23), saat awak media hendak melakukan Tugas, Pokok dan Fungsinya yaitu Wartawan sebagai Sosial Kontrol disalah satu Gudang tak ber – Plang namun dipenuhi Kayu balok besar dan mesin Potong.
“Kami datang mau tanya itu Gudang apa. Soalnya banyak sekali kayu disana. Penasaran akan hal itu, kami masuk kedalam Gedung hendak bertemu dengan salah seorang yang ada didalam Gudang. Namun sayang, kedatangan kami itu malah disambut dengan pengusiran oleh seorang yang mengaku bermarga insial ‘B’,” ujar Kartika, Kamis (14/9).
Hal ini, beber Kartika, tentu saja melanggar UUD No 40 Tahun 1990 Tentang Pers, BAB VIII ketentuan pidana pasal 18 : Setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan- tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Pers atau Jurnalis akan dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda sebesar Rp. 500.000.000.
“Saat mengusir kami, si ‘B’ mengaku sebagai salah satu Ketua OKP dan juga mengklaim bahwa Usaha itu adalah miliknya,” cetus Kartika.
Menanggapi hal ini, sambung Kartika, kami akan membuat aduan ke Polrestabes Medan dan berharap Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas prihal temuan Gudang tersebut.
“Jangan biarkan mafia yang leluasa menjalankan usaha di Negeri ini, yang melanggar ketentuan Hukum dan berakibat merugikan Negara Republik Indonesia,” pinta Kartika Silaban salah seorang wartawan yang diusir “B”. (Ewi)
0 Komentar