Simalungun — Arogansi aksi seorang bidan desa yang membuka praktek diduga tanpa izin sangat disayangkan, pasalnya bidan berinisial NR melalui seniornya bidan berinisial EDM yang bekerja di Puskesmas Bandar Masilam mengintimidasi dan mengancam awak media karena telah melakukan konfirmasi terkait permasalahan izin di lokasi praktek milik NR.
Informasi dirangkum dari beberapa awak media yang melakukan konfirmasi langsung dari oknum bidan NR , Senin tanggal 25/09/2023 sekira pukul 15:20 Wib di Polsek Perdagangan. Beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi kepada oknum Bidan NR, bernama Heru, Bono dan Mawardi, kepada awak media ini menjelaskan bahwa oknum EDM selaku beking bidan NR yang tidak memiliki izin mengatakan (bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi di tempat praktek NR-red), wartawan yang datang telah melakukan intimidasi, pengancaman dan pemerasan terhadap bidan NR.
"Atas perbuatanmu, aku udah melaporkan kepada JP Kapolsek Perdagangan" ucap EDM ditirukan Heru kepada awak media melalui telpon WhatsApp miliknya.
Selain itu, Bono membenarkan ucapan dari beking oknum Bidan NR bernama EDM."Betul itu kata si EDM, bang yang dikatakan Sama Heru, kalau kayak gini bidan tanpa izin boleh melakukan praktek, bisa rusak negara ini, kalau ada korban akibat malam praktek siapa yang bertanggung jawab, sementara EDM itu ASN yang bertugas di Puskesmas Bandar Masilam, masuk gak tahu aturan, kami akan buat laporan atas fitnah yang dibuat EDM itu, bg" kata Bono.
Pantauan awak media, tampak terlihat toko obat dan ruang praktek milik NR yang masih terbuka, diduga tanpa menggunakan izin praktek, sementara pemilik praktek bidan NR dan oknum bidan EDM yang mengaku beking NR, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat ditemui. Senin, 25/09/2023, sekira pukul 17: 30 Wib. (tim)
0 Komentar