Breaking News

6/recent/ticker-posts

PEMUDA SORISAKOLO DOMPU DI CIDUK TIM JATARNAS LANTARAN NYURI HP TETANGGANYA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Lazimnya hidup bertetangga harus saling menjaga dan berdamai namun tidak sebaliknya bagi RA dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan lalu mencuri harta karun tetangganya. Team Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial RA (19) asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu tanpa perlawanan.

Ia ditangkap tim Jatarnas berdasarkan laporan korban, LW (19) merupakan warga satu Kampung dengan pelaku, dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone, merk Xiaomi seharga berkisar Rp. 2.000.000,- 

Kasat reskrim Polres, Iptu Ramli, SH., ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, mengatakan adanya penangkapan terduga pelaku curat tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 19 September 2023, sore sekitar Pukul 15.00 Wita.

Penangkapan ini bermula atas laporan korban yang mengaku Handphone miliknya dicuri pelaku saat tengah di charge di atas meja tokonya. 

“korban mengaku mengecas handphone miliknya di dalam toko milik orangtuanya,” ungkap Kasat. 

Tak selang beberapa saat kemudian usai makan siang, korban ingin mengambil hand phone namun tidak menemukan Handphone miliknya hingga dicari ke seluruh sisi toko, papar korban dengan muka sedih. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sekitar dua juta rupiah,” jelas Kasat. 

Berdasarkan laporan kejadian itu, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. 

Selanjutnya pada hari Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 15:00 wita Tim Jatanras Polres Dompu mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumah orang tuanya.

“Kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP dan pada tempat itu juga tim mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim. 

Selanjut terduga pelaku bersama barang bukti yang tak lain tetangga korban di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di amankan dan di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandas Ramli. 

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 262 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, dan kasus ini sedang tahap penyidikan sembari meminta keterangan para saksi maupun pelapor, pungkas Kasat Reskrim Iptu Ramli SH. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar