Deli Serdang — Haru bahagia dirasakan pensiunan dan ahli waris pensiunan PTPN II saat menerima Santunan Hari Tua (SHT) yang selama ini sangat dinantikan.
Salah satunya Salimin (66) pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 dinas terakhir kap kontrol. Duda (istri meninggal) 3 anak tersebut sangat berharap dengan keluarnya SHT ini.
"Saya berterima kasih banyak kepada PTPN II semoga semakin maju terus. Terima kasih banyak juga kepada Bapak Direktur PTPN II. Saya minta izin jika ada kesalahan selama ini di perusahaan mohon dimaafkan. Manajer, Asisten, Mandor I baik sekali kepada kami," ujarnya sambil menangis haru, Sabtu (16/9/23).
Salimin juga mengucap syukur atas penerimaan SHT, "Alhamdulillah, berkat uang SHT ini saya bisa bikin rumah di kampung yang selama ini saya menumpang. Sekarang sudah punya rumah sendiri,"ucapnya sambil mengusap air mata haru di pipinya.
Serupa juga disampaikan Arif Iwan Kesuma (56) pensiunan Kebun Tanjung Garbus Tahun 2023 sebagai krani upah.
Menurutnya, mengurus SHT simpel tidak dipungut apapun. Hanya melengkapi persyaratan KPTS pensiun, fotocopy rekening bank, fotocopy KTP dan Berita Acara Pengosongan Rumah.
"Alhamdulillah dalam pengurusan SHT tidak dipungut biaya apa-apa, tidak ada dipersulit dari petugas pengurus SHT,"ucapnya.
Iapun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Management PTPN II yang telah memperhatikan para pensiunan dalam pengurusan SHT.
Ditambahkan lagi pengurusannya tidak dipungut biaya apapun, "Kami bisa mengurus langsung ke kantor direksi tanpa perantara sehingga transparan, tidak ada yang disembunyikan dan kami sangat berterima kasih sekali kepada Management PTPN II karena tidak ada dipersulit," sebut Arif Iwan Kesuma.
Secara terpisah Sinta Friska Beru Ketaren (22) ahli waris almarhum Ganepo Karo-karo Ketaren pensiun 2019 PKS KWS Operator Pengolahan juga menuturkan proses gampang dan tidak dipungut biaya.
"Agak sedih gak apa-apa ya pak. Saya pribadi banyak bersyukur masih bisa melanjutkan studi apalagi saat menerima uang SHT itu, sangat berguna bagi kami anak-anaknya yang sudah ditinggalkan.Mungkin kalau uang itu tidak ada, kami tidak tau tinggal dimana. Tapi dengan uang itu kami bisa mungkin membangun rumah dengan 1 atau 2 kamar untuk ditempati besok. Terima kasih untuk direksi yang sudah membayarkan tanpa ditahan dan proses yang tidak lama. Juga dibayarkan melalui transfer bank,"ungkapnya dengan rasa bahagia.
Direktur PTPN II melalui Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar didampingi Kasubag Humas Rahmat Kurniawan menjelaskan PTPN II terus berupaya secara maksimal memenuhi kewajiban-kewajibannya khususnya kepada pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di perusahaan perkebunan BUMN ini.
Dari data yang ada, sejak Tahun 2018 jumlah pembayaran SHT terus meningkat. Mulai dari Rp.1, 426 Milyar lebih (Tahun 2018) naik menjadi Rp 24 Milyar lebih (2019), Rp.31,973 Milyar (2020), naik lagi menjadi Rp. 145,807 Milyar (2021), dan Rp.231,826 Tahun 2022 serta Tahun 2023 sampai September sudah disalurkan sebesar Rp 94,204 Milyar untuk 58 orang Karyawan Pimpinan dan 1.221 orang Karyawan Pelaksana.
Total SHT yang sudah dibayarkan sebesar Rp 529.244.420.633, dan sisa yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp 116 Milyar lagi.
"Target perusahaan, Tahun 2023 SHT selesai dibayarkan seluruhnya. dan di Tahun 2024 setiap karyawan yang pensiun langsung bisa menerima SHT," tambah Nona begitu Henny Mailena Siregar biasa disapa.
Nona berharap para pensiunan karyawan yang belum menerima hak-hak mereka seperti SHT agar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan bersabar. Mengingat semuanya harus melalui proses karena jumlah pensiunan karyawan di PTPN II cukup besar.
Nona juga menyampaikan SHT ini tidak pernah dipotong melalui gaji karyawan, tapi SHT ini semata-mata merupakan santunan perusahaan dalam bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah mengabdi di perusahaan dan berkelakuan baik.
"Kita sangat berharap para pensiunan karyawan bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Percayalah, perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak pensiunan karyawan akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini," jelas Henny Mailena Siregar. (Ewi)
0 Komentar