Breaking News

6/recent/ticker-posts

SABU SABU SEBANYAK 2 KG BERHASIL DIAMANKAN POLRES ASAHAN DARI SEORANG TKI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait TKI asal Madura membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dari Malaysia di halaman Mapolres Asahan. Jum'at (15/09/2023) sekira pukul 14:30 WIB.

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada tanggal 11 September 2023.

Pelaku tersebut bernama Munakip alias M (31) warga Dusun Panasan Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku kedapatan membawa 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat perairan Asahan jalur tikus, kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang seorang TKI yang akan masuk ke Kabupaten Asahan dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu dari negara Malaysia.

Mendapat keterangan dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Asahan untuk dilakukan interogasi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni sabu seberat 2 Kg Gram, paspor, tas, dan handphone, ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria asal negara Malaysia bernama Syafi’i.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Madura, Jatim Kalau barang haram ini berhasil lewat dari perairan Asahan, pelaku akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta, yang mana nantinya, barang haram tersebut akan diedarkan di Madura, ungkapnya.

Pelaku baru pertama kali membawa narkoba dari Malaysia, Terhadap Syafi’i, warga Malaysia, kita tetapkan sebagai DPO, pungkasnya.

Terhadap kasus ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar