Breaking News

6/recent/ticker-posts

SADIS... 'MUNIR' TEGA MEMPERKOSA MERTUA HINGGA MENINGGAL DUNIA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Maimunah warga Dusun XII Desa Bagian Dalam, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, meninggal dunia.

Hanya karena sakit hati dengan istrinya, tersangka Syahmunir alias Munir (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, tega memperkosa dan menganiaya Maimunah (62) yang tak lain adalah mertuanya sendiri, Pada hari Kamis (07/09/2023) sekira pukul 08:00 WIB.

Hal tersebut diterangkan dalam Press Rilis, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, yang didampingi KBO Reskrim Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Aipda Dian Novita, SH. MH, Aipda Halomoan Gultom, SH, Aiptu Sugiarto, di Ruangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (18/09/2023) sekira pukul 16:00 WIB.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada Agustus 2023, Ketika itu tersangka bertengkar dengan istrinya, Saat itu istrinya diduga memaki tersangka karena tidak bekerja.

Tersangka dendam dan sakit hati, Dia berniat memperkosa adik istrinya, Tersangka meminta adik istrinya datang ke rumahnya, Namun adik iparnya tidak bersedia, "jelas AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH.

Kemudian, Karena adiknya tidak ingin datang ke rumah tersangka, justru tersangka yang mendatangi rumah adik iparnya yang tinggal bersama mertuanya.

Usai memperkosa mertuanya, Syahmunir alias Munir, memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana tempat penyimpanan perhiasan dan uang milik korban, Melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, adik iparnya langsung meminta tolong kepada warga.

Mendengar jeritan istrinya, Syahmunir alias Munir kabur dengan sepeda motor, Korban sempat dilarikan ke RSUD Batu Bara, Namun nyawa korban tidak tertolong.

Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Syahmunir alias Munir diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur, saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti tersebut kemudian petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka Syahmunir Alias Munir dijerat Pasal berlapis 365 ayat (2) dan 285 KUHPinada dengan ancaman hukum 15 tahun penjara."jelas Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar