NTB Dompu — Tak gentar berantas Peredaran Narkotika, tim Satresnarkoba Polres Dompu bergerak cepat meringkus dua pria berinisial BI (28) dan AK (25) asal Lingkungan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, karena diduga kedua pria tersebut menyimpan/menguasai Narkotika Jenis shabu 6.02 Gram.
Keduanya disergap di pinggir jalan Lingkungan Bali, Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat 6.02 gram. Mirisnya lagi bahwa di tempat itu sudah di canangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu sebagai Kampung bebas Narkoba, namun pada faktanya Kampung itu kerap kali dilakukan penangkapan para pelaku Narkotika..?.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, S.H., yang memimpin langsung upaya penangkapan mengungkapkan bahwa penangkapan kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas/Sepang terjang keduanya selama ini.
Awalnya, kata Kasat, pada hari Selasa (04/9/2023) sekitar pukul 13.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kemudian anggota Opsnal bergerak menuju target yakni di Kelurahan Bali Satu,” ungkap Kasat.
Saat itu, lanjutnya, Tim menuju ke Lingkungan Bali, Kelurahan Bali Satu tepatnya di pinggir jalan Samping Kampus STIE YAPIS Dompu Sekitar pukul 14.15 wita.
“tidak lama dari pengintaian tersebut terlihat beberapa orang yang akan melakukan transaksi narkotika sudah kami kantongi identitasnya di salah satu baruga pinggir jalan,” jelas Kasat.
Selanjutnya, tanpa pikir panjang tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terduga, namun sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum di sekitar itu untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6.02 gram,” beber Kasat.
Usai melakukan serangkaian penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandas Malik yang tak lain Kasat Narkoba Polres Dompu.
Selain itu Malik meyakini bahwa kedua terduga yang di tangkap ini merupakan pemain lama sebagai pengedar Shabu di wilayah Kabupaten Dompu.
"Acap kali ketika para penjahat barang setan sudah di tangan Polisi kerap berdalih pengguna, pengguna bahkan sebagai korban penyalahgunaan Narkotika," bebernya dengan tegas.
Untuk itu kata Dia kedua pelaku ini bakal dijerat pasal 112,114 KUHP, dan Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana Penjara, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/dodo)
0 Komentar