Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA MELAKSANAKAN GKN DAN BERHASIL MENGAMANKAN DUA PEMUDA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan adanya Dumas, pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengamankan dua orang pemuda atas nama Junaidi Als Edi Tembok (35) dan Muhammad Firdaus H.R (25). 

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, dan diikuti KBO Narkoba Iptu P. Tamba, Kanit II Narkoba Ipda Archen Tamba, berserta Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, mengatakan, Pada hari Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 15:00 WIB, Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun V Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Selasa (12/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dan menyita barang bukti di lokasi GKN berupa, 4 (empat) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO, 2 (dua) pipet berbentuk skop, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah bungkus kuaci bekas, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, Disita dari penguasaan Junaidi Als Edi Tembok.

Lanjut Kasat Narkoba, dari kegiatan GKN ini telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menguasai, dan menjual Narkotika jenis sabu-sabu yang mengaku bernama Junaidi Als Edi Tembok.

Pada saat penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti tersebut diatas dan setelah di interogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah kepemilikannya, Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH.

Selanjutnya, Personil juga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki di TKP yang mengaku bernama Muhammad Firdaus H.R. Terhadap pelaku yang diamankan tersebut telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.

Kemudian, terhadap para pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ucap AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar