Tersangka "Gundul" (baju orange) dan bara bukti saat diamankan di satres narkoba polres Simalungun |
Simalungun — Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap tersangka, "S (43)" alias Gundul, yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu. Penangkapan terjadi pada Senin, (04/09/2023), sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi Senin (04/09/2023), menjelaskan bahwa, "S(43)" alias Gundul, ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu. Ia adalah warga setempat yang berprofesi tidak tetap.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan "S (43)" alias Gundul, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka, "ujar Adi.
"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
"S(43)" alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini, "S (43)" alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas Kasat Narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (Res)
0 Komentar