Batu Bara — Beredar isu mantan Sekdakab Batu Bara berinisial SA yang telah purnabakti dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara, RS yang sebelumnya menjabat Kabid Aset, Baru-Baru ini diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terkait dugaan menyerobot tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Pancakarsa di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Menurut Ketua DPC Federasi Advokat RI (Ferarri) Batu Bara Helmy Syam Damanik. Jum'at (21/9/2023), pemeriksaan mantan pejabat Batu Bara berinisial SA di Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan surat panggilan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023, dan surat panggilan terhadap mantan Kabid Aset berinisial RS dengan nomor B/7992/VIII/Res 1.9/2023. Kedua surat panggilan berkaitan dengan Perubahan Status Surat Kepemilikan tanah yang saat ini telah berdiri gedung Kantor Disdukcapil Batu Bara.
Menurut Helmy, kasus dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya berdiri gedung KUD Panca Karsa telah diserobot oleh Pemda Batu Bara, Dan kasus ini telah dilaporkannya ke Bareskrim Polri dan Kementrian ATR BPN pada Juni 2022 lalu setelah timnya menerima kuasa sebagai kuasa hukum dari pengurus KUD Panca Karsa saudara Baharuddin Tanjung.
Sebelumnya kami selaku pihak kuasa hukum telah membangun komunikasi dengan pihak Pemda Batu Bara dan aparat penegak hukum, bahkan telah kami pasang plank yang menjelaskan bahwa status tanah masih sengketa, namun pihak Pemda tidak mengindahkannya, bahkan memberi penjelasan bahwa lahan bangunan gedung Disdukcapil Batu Bara merupakan milik Pemda Batu Bara yang sebelumnya bekas gedung perpustakaan, kata Helmy.
Helmy menyampaikan, dengan dimulainya proses pemeriksaan Kasus Lahan KUD Panca Karsa oleh Ditreskrimum Polda Sumut, kita harapkan pihak yang diperiksa menjelaskan secara benar siapa yang memberi perintah dugaan penyerobotan lahan KUD Panca Karsa yang telah dikelola sejak tahun 1983 lalu.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Tanah Merah dan Camat Air Putih yang telah memberikan rekomendasi atas lahan tersebut bekas kantor Perpustakaan itu, perlu dimintai keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut, ucap Helmy.
Kami berharap Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, menaruh perhatian khusus terhadap kasus kasus yang ada di Kabupaten Batu Bara, termasuk kasus dugaan raibnya Ka BPBD berinisial MSE, beserta Uang Kas Daerah Sebesar Rp 7,6 Miliar sejak september 2022 lalu, pungkas Helmy.
Saat dikonfirmasi terkait sengketa lahan KUD Panca Karsa dengan Pemda Batu Bara, Ka. BKAD, Ir. Hakim mengatakan, kasus inikan sedang berproses di Polda Sumut, jadi kita tidak bisa berandai-andai, kita ikuti aja dulu prosesnya, dan sama-sama kita tunggu hasilnya, ujar Hakim.
Sekedar diketahui, Gedung Pelayanan Disdukcapil dibangun melalui sumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) nomor kontak 1909676/PK/PPK/DPUPR-BB/2021 dengan nilai kontrak Rp 3,647 miliar dan dikerjakan oleh CV. Jasa Mandiri Bersama. "Pungkasnya. (HP)
0 Komentar