Keterangan foto : Kadis Kominfo Asahan H. Syamsuddin membenarkan Kadis Kesehatan dibebas tugaskan dari jabatannya oleh Bupati Asahan. (foto/istimewa) |
Asahan — Bupati Asahan, H Surya, B,Sc secara mendadak membebas tugaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dari jabatannya. Sontak kabar proses pembebasan tugas Kepala Dinas Kesehatan ini menjadi sorotan publik Asahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo ) Kabupaten Asahan, H Syamsuddin, SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat What's App mengatakan, " benar bang, proses pembebasan tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr. Nanang Fitra Aulia, Sp, PK dari jabatannya ", Jumat malam ( 01/09/2023 ) pukul 20.00 Wib.
Mantan Kepala Dinas Sosial Pemkab Asahan ini juga menerangkan, " dan untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Asahan, H Surya, B,Sc langsung menunjuk Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna menjabat sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas Kabupaten Asahan.
Ditanya terkait apa alasan Bupati Asahan H Surya, B,Sc yang dinilai secara mendadak membebastugaskan dr. Nanang Fitra Aulia dari jabatannya sebagai Kepala Dinas kesehatan . " Ntar bang, lagi olah raga ", jawab Syamsuddin masih melalui pesan singkat What's App nya.
Terpisah, salah seorang penggiat Lembaga Pemerhati Masyarakat (LEPEM) Asahan Budi Aula Negara, SH menanggapi terkait proses pembebasan tugas jabatan Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, " mutasi serta rotasi bagi apartur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan mutlak merupakan wewenang Bupati, dan itu memang hal yang wajar saja terjadi.
Namun pembebasan tugas jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang dinilai secara mendadak ini, menuai tanda tanya besar dan kontroversi di kalangan masyarakat. Sebab hampir sau tahun lebih menjabat, dr. Nanang Fitra Aulia sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Terkesan mendadak dan seperti ada upaya dipaksakan.
Selain menjabat sebagai Kadis Kesehatan, dr. Nanang Fitra Aulia juga sebagai Pejabat Pembuat Komitment ( PPK ) dalam kegiatan kegiatan proyek baik pengadaan ataupun pembangunan/fisik yang harus dipertanggung jawabkannya, pungkas Budi. (joko)
0 Komentar