Breaking News

6/recent/ticker-posts

TOKOH MASYARAKAT DAN WARGA HERAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DIDUGA MENCARI-CARI KESALAHAN TERHADAP PROYEK INSTALASI AIR BERSIH DI BILAH HILIR LABUHAN BATU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Labuhan Batu – Tokoh masyarakat dan warga di Kecamatan Bilah Hilir dibuat heran atas segelintir pihak yang mempersoalkan kegiatan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir. Pasalnya, proyek Instalasi air bersih itu sudah dinantikan sejak lama oleh warga masyarakat dari 5 (lima) Desa di Kecamatan Bilah, Kabupaten Labuan Batu.

Hal itu disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat (TOMAS) Simpang ASJ Mangatas Marpaung di Desa Sei Tampang Dusun Sei Mambang Hilir II, yang menyayangkan adanya tudingan dari segelintir pihak (LSM) yang menduga terdapat persoalan atas proyek yang diketahui merupakan proyek dari Kementerian PUPR Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut tersebut.

“Jujur kami merasa miris dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dimana melakukan aksi diluar daerah kami sendiri, padahal kami sangat membutuhkan pembangunan instalasi air bersih di kampung kami ini, terlebih di 5 Desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, dan sejak 78 Tahun Indonesia Merdeka barulah kali ini kami dapat pembangunan Instalasi Air Bersih,” ujar Tokoh masyarakat Simpang ASJ Mangatas Marpaung di Desa Sei Tampang Dusun Sei Mambang Hilir II, Simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Rabu (13/9).

Disampaikan, “Bahwa saat ini PT CITRA PRASASTI Konsorindo sudah melakukan progres pekerjaannya sekitar 90% lebih dan instalasi pemasangan Kran dan Meteran air kerumah-rumah warga sudah mencapai 362 dari terget 400 unit tanpa hambatan,” jelas Mangatas didampingi Saut Pasaribu, Olestan Marbun, Santi Purnawan Pasaribu dan Samsul Nababan.

Penjelasan dari Mangatas tersebut menindaklanjuti informasi yang telah dihimpunnya, terkait adanya surat dari Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI) Nomor 151/B/SEK/22/SEP/2023 tanggal 08 September 2023 tentang Pemberitahuan Aksi terkait kegiatan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, sesuai dengan penjelasan pihak terkait di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut (BPPW Sumut).

Lebih lanjut, Mangatas merasa ada niatan kurang baik dari pihak-pihak yang menyoal proyek tanpa fakta mendasar. Dikatakan oleh dia, proyek yang diketahui dikerjakan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan kontrak nomor HK.02.03/PPK.AM/Wil-I-SU/13 tanggal 15 November 2021 dengan lama pekerjaan 600 hari kalender dan nilai Pagu senilai Rp. 60.066.026.000,- (Enam puluh milyar enam puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah) berjalan melalui pengawasan dari unsur warga hingga tokoh masyarakat.

“Dari persoalan tender yang diindikasikan terdapat konspirasi, serta progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 30% sejak dikerjakan pada November 2021 dari lama pekerjaan selama 600 hari kalender, yang faktanya pekerjaan sudah terealisasi sekitar lebih dari 90%. Pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi, hingga persoalan hibah tanah lokasi pekerjaan turut dipersoalkan yang padahal sebenarnya telah dijelaskan dengan seksama oleh pihak PDAM Tirta Bina kepada warga, jadi semua terkesan dipaksakan dipermasalahkan oleh pihak-pihak LSM tersebut,” ucapnya.

 Dijelaskan juga, dari informasi yang diterima oleh unsur Tokoh Masyarakat setempat, pihak penyelenggara proyek (Kementrian PUPR Direktorat Cipta Karya) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut (BBWS) Provinsi Sumut, bahwasanya mereka telah membalas dan menjawab setiap detail pertanyaan yang disampaikan oleh surat dari Aliansi Masyarakat Nasionalis Transparansi Informasi (AMNASTI).

Sementara itu terpisah, awak media juga mendapat klarifikasi dari pihak BBWS untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat dari Tokoh Masyarakat.

"Fee berasal dari Pemkab Labuhan Batu (Pemkab setempat) kepada Kementerian dan tanahnya adalah tanah PT HSJ di tepi sungai Bilah desa Sidomulyo, kec Bilah Hilir. Namun setelah di tinjau oleh tim dari Balai Air Minum Medan bahwa tanahnya minimal 8 Rante, dan tanah HSJ hanya lebih kurang 4 Rante, sehingga tanah tersebut masih kurang, sehingga harus ditambah dengan tanah masyarakat sebelahnya (4;Rante lagi),” ujar sumber dari BBWS yang minta tidak dituliskan namanya.

Pada tahap pematangan lahan, dia menjelaskan, dilakukan rapat di Kantor Camat Bilah Hilir antara Balai Medan dengan Pemkab dan PT HSJ.

“Pada saat itu Humas PT HSJ ( bermarga Purba) mengatakan bahwa PT HSJ sangat sulit untuk menghibahkan tanah, tetap mereka berjanji siap membantu melakukan ganti rugi 4 Rante tanah masyarakat, yang selanjutnya akan diserahkan ke Pemkab, menindak lanjuti hasil rapat tersebut, maka tim mengeluarkan tanah HSJ dan menambahkan tanah masyarakat 4 Rante sebagai ganti tanah HSJ,” terangnya.

Setelah itu dilakukan rapat oleh tim pengadaan tanah kabupaten, lebih lanjut dijelaskan, diperoleh kesimpulan bahwa yang melakukan perhitungan harga tanah masy tsb adalah tim/ lembaga apresial KJPP fung’s Zulkarnain dan Rekan Sehingga diperoleh harga tanah 8;Rante tsb sebesar-besarnya Rp 4 ratus jutaan lebih.

“Hasil ini dibawa ke tim pengadaan tanah pemkab, sehingga diperoleh simpulan bahwa pemkab tidak ada mengalokasikan dana ganti rugi tsb dlm apbd. Sesuai dengan rapat pada tahun sebelumnya dengan direktur PDAM Rantau Prapat, bahwa keuangan PDAM siap untuk melakukan ganti rugi lahan, sehingga pada tahun 2022 ada di alokasikan dana untuk pembelian tanah tersebut,” paparnya.

“Selanjutnya PDAM melakukan ganti rugi lahan masyarakat di Kantor Desa Sei Tampang disaksikan oleh berapa perangkat desa dihadapan notaris ” Galeh Orlando” dan langsung dibayar tunai dan masyarakat tidak ada yang keberatan. Setelah lebih kurang satu bulan berjalan’ dilakukan ganti rugi, pihak perusahaan HSJ melalui humas (Purba) komunikasi dengan pihak Pemkab menyampaikan bahwa dana bantuan dari perusahaan HSJ sudah direalisasi dan diserahkan kepada siapa dan atas hal ini dibahas pada rapat dengan tim pengadaan tanah kabupaten diperoleh kesimpulan bahwa uang bantuan PT HSJ tersebut, tidak dapat diterima pemkab karena sudah dilakukan ganti rugi,” jelasnya.

“Selanjutnya kami tidak mengetahui lagi kemana bantuan perusahaan itu diserahkan. Maka demikianlah prosesnya,” pungkas sumber di BPPW Sumut tersebut. (Her markibong) 

Posting Komentar

0 Komentar