Breaking News

6/recent/ticker-posts

BERKAT REKAMAN CCTV, MASYARAKAT SERAHKAN PENCURI KE POLSEK INDRAPURA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura menerima 1 (Satu) orang laki-laki pria yang diserahkan oleh masyarakat yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun II Desa Tanah Rendah  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Setelah dimintai keterangan Polisi, tersangka mengaku bernama Antonius Sinambela (34) merupakan warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 17:00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 06:30 WIB, milik korban Marlen Sinaga (34) warga Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan tersangka pencurian Handphone.

Kapolsek Indrapura, menerangkan kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 Sekira pukul 06:30 WIB, di rumah milik korban Marlen Sinaga yang terletak di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Lanjut AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, pada saat korban terbangun dan melihat 1 (Satu) Unit Handphone merek Oppo A3s, 1 (Satu) Unit Handphone merek Oppo A 5s dan 1 (Satu) Unit Handphone Merek Hotweby telah hilang kemudian korban mengecek CCTV miliknya dan terekam wajah pelaku Antonius Sinambela dan korban berusaha mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada lagi atau kabur.

Selanjutnya, Pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 17:00 WIB, korban mendapat informasi bahwa pelaku Antonius Sinambela berada di rumah miliknya kemudian korban Marlen Sinambela bersama dengan kadus beserta masyarakat mengamankan tersangka di rumah miliknya.

Kemudian, korban menghubungi Unit Reskrim Polsek Indrapura dan menyampaikan hal tersebut mendengar informasi Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi TKP dan melakukan interogasi terhadap tersangka.

Selanjutnya, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban tersebut.

Saat ini tersangka dan barang bukti, 1 unit hp merek Oppo A 3s diamankan di Polsek Indrapura guna menjalani proses hukum selanjutnya terhadap tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) 3e dari KUHPidana. Tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)



Posting Komentar

0 Komentar