Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPC KSPSI 1973 ASAHAN MINTA STAKEHOLDER IKUTI SE KEMENAKER RI TERKAIT BKS PPS PENDAFTARAN PKB

Keterangan foto : Ketua DPC K SPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution, ST (pakai kaca mata) minta dengan tegas agar Stakeholder mentaati SE Kemenaker RI. (sumber : Joko) 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sumut, Asahan — Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 Kabupaten Asahan meminta kepada seluruh Stakeholder agar mengikuti Surat Edaran Kemenaker RI terkait keberadaan Badan Kerja Sama Perusahaan dan Perkebunan Sumatera tentang pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara pihak serikat pekerja / buruh dengan pihak perusahaan. 

DPC K SPSI 1973 Kabupaten Asahan mengapresiasi surat edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor : 319 / PHIJSK / X / 2018 Tentang penjelasan mengenai permohonan pendaftaran PKB tahun 2018 - 2020 antara BKS PPS dengan PP - FSP PP - SPSI ", kata Ketua DPC KSPSI 1973 Asahan, Budi Juliandri Nasution. ST didampingi Ketua PC SPPP Jamiadi dan H. Syafruddin Tanjung. Senin ( 16/10/2023 ) pukul 11.00 Wib di Kisaran. 

Jelas disebutkan lanjut Budi, " bahwa BKS PPS tidak berwewenang dalam hal menandatangani serta pendaftaran PKB antara serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan. Pihak perusahaanlah selaku badan hukum/entitas tersendiri dengan masing masing pengurus serikat pekerja/buruh yang berada di perusahaan tersebut. 

Adapun Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat adalah mengenai kewajiban perusahaan yang menjadi hak hak pekerja dan buruh diantaranya tentang, perumahan, gaji pokok, beras pekerja tanggungan anak dan istri, lamanya waktu untuk jam bekerja, pemberian premi, jam lembur, perobatan para pekerja dan tanggungan, hari libur, hari yang diliburkan serta beberapa poin lainnya, "papar Budi. 

Perlunya PKB ini dibuat dan disepakati antara serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan agar hak hak normatif pekerja dapat terpenuhi. Selanjutnya surat edaran Kementerian Ketenaga Kerjaan RI tersebut menjadi acuan serta pedoman penting bagi serikat pekerja/buruh dengan pihak perusahaan. 

Untuk itu DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan meminta dengan tegas agar seluruh stakeholder di Asahan untuk mentaati serta menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan RI tersebut. DPC KSPSI 1973 Asahan akan terus konsisten dalam memperjuangkan hak haknya para pekerja dan buruh ", tegas Budi Juliandri. (Joko) 

Posting Komentar

0 Komentar