Sumut — Kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat oknum personil Satres Narkoba Polres Batu Bara terhadap Ibu Nurhafni warga Kabupaten Asahan, Thomy Faisal Pane, SH. MH selaku kuasa hukum bersama para saksi memenuhi undangan wawancara dari Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Kamis (5/10/2023).
"Kami menghadiri undangan klarifikasi atau wawancara guna kepentingan penyelidikan dari Unit 4 Subdit IV Renakta Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh empat oknum personil Satres Narkoba Polres Batu Bara."jelas Thomy bersama para saksi di halaman kantor Subdit Renakta Polda Sumut.
"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, yaitu LK dan JS yang merupakan anak kandung dari Ibu Nurhafni."ungkapnya.
Dalam menangani kasus ini, Thomy berharap agar Polda Sumut harus menunjukkan keseriusannya, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap Polri dengan langkah-langkah yang konkrit serta progresifitas kerja yang bisa dilihat masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta agar klien nya tetap percaya pada kepolisian yang menangani kasus ini karena masih banyak polisi yang baik."Masih banyak Polisi yang baik sesuai Kebijakan Presisi Kapolri, dalam menjalankan tugas utamanya, Mengayomi, Melindungi, dan Melayani Masyarakat."pungkas Thomy Faisal Pane SH. MH. (Red)
0 Komentar