Asahan — Personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan tepatnya di depan pondok pinggir rel kereta api.
Pelaku yakni Hendrik (35) Alamat pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Pelaku diringkus petugas, Sabtu malam (07/10/2023) di Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi Minggu (08/10/2023).
AKP Cahyandi menyebutkan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam tepatnya di pinggir rel kereta api pelaku sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kemudian Personel Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan dan mengamankan Hendrik.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut beli dari seseorang bernama Acun warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan, 6 Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram, 2 Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda, dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). (HP)
0 Komentar