Windi Supiati dan surat pengunduran diri yang dibuat oleh kilang papan hasil. |
Tebing Tinggi — Sungguh miris nasib yang dialami oleh Windi Supiati, Warga lingkungan II, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, setelah 9 tahun bekerja sebagai karyawan, namun harus disuruh mengundurkan diri bekerja dari Perusahaan Kilang papan hasil yang beralamat di Jl. Musyawarah, No.18, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Windi Supiati yang bekerja pada bagian Logistik dengan jabatan Juru tulis (Jurtul). Selasa, (12/9/2023), disodorkan selembar surat bermaterai dan sudah terkonsep oleh manajemen Perusahaan Kilang Papan Hasil agar Windi segera menandatangani surat sebagai bukti bahwa Windi benar telah melakukan perbuatan asusila di tempat kerja dengan sesama karyawan dan segera mengundurkan diri (Resign) bekerja dari perusahaan Kilang Papan Hasil.
Kilang papan hasil |
Kepada awak media Tarunaglobalnews.com pada Sabtu (28/10/2023) Windi Supiati menjelaskan, "Pertama sekali saya ditelepon oleh ibu Nuraya kemudian ibu Nuraya menyuruh saya menghadap ibu Sutila perwakilan dari pemilik perusahaan, kemudian ibu Sutila memberikan saya selembar surat bermaterai yang sudah terkonsep yang isinya menyuruh saya supaya mengundurkan diri dengan segera karena saya dituduh telah melakukan perbuatan asusila dengan seorang pria yang bernama Adi Susilo yang juga satu pekerjaan dengan saya," ucap Windi.
"Kalau saya memang benar berbuat asusila dengan Adi Susilo, kenapa Adi Susilo tidak disuruh mengundurkan diri juga?"
"Ini hanya akal-akalan perusahaan saja agar saya tidak menuntut pesangon. Namun saya akan tetap menuntut hak - hak saya sesuai undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. Tuduhan kasus asusila ini juga telah saya laporkan ke Polres Tebing Tinggi. Ini pencemaran nama baik saya," tegas Windi.
"Setelah saya renung - renungkan dan saya pikir - pikir ternyata mungkin penyebab saya di PHK bukan karena perbuatan Asusila ini. Mungkin karena saya beberapa bulan yang lalu saya pernah mempertanyakan ke manajemen perusahaan langsung, kenapa karyawan yang baru masuk kerja gajinya lebih besar dari saya. Saya sudah 9 tahun bekerja di perusahaan ini gaji saya hanya Rp 90 ribu per hari tapi karyawan yang baru masuk gajinya Rp 120 ribu per hari. Mungkin inilah penyebabnya sehingga saya di PHK dari perusahaan. Jadi bukan karena perbuatan asusila," jelas Windi
"Saya sudah 9 tahun bekerja di perusahaan tapi saya juga tidak kunjung dimasukkan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saya hanya didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini melanggar undang - undang. Jadi selain pesangon, pemulihan pencemaran nama baik, dan tidak didaftarkannya saya ke BPJS ketenagakerjaan juga akan saya tuntut,"pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar