Breaking News

6/recent/ticker-posts

KADES LIMAU MANIS AKAN LAPORKAN KEPIHAK BERWAJIB PENYEBAR BERITA HOAX DAN PENCEMARAN NAMA BAIK NYA

Dodi Syahputra Kepala Desa Limau Manis

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang, Tanjung Morawa — Dodi Syahputra Kepala Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara merasa dicemarkan nama baiknya dan telah menjadi korban berita bohong/hoax di salah satu Media Online yang isi beritanya " Kades Limau Manis Dodi Syahputra adalah seorang Makelar berkaitan dengan Proyek Siluman, yang ada di Desa Limau Manis.

Kita ketahui bersama bahwasannya Pencemaran nama baik diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 45 ayat 3, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Saat dikonfirmasi oleh beberapa media, Rabu 04 Oktober 2023 Dodi menjelaskan " itu Proyek PU yang dikerjakan oleh Zulkarnain sebagai Rekanan Dinas PU sebagai pelaksana proyek dan Agus Salim Kabid. PPK SDABMBK Kab.Deli Serdang kemudian Dodi juga mengatakan" itu penunjukannya dari siapa dan anggaran dari mana kemudian pelaksana proyeknya siapa, Jelas-jelas itu Proyek PU, kok malah saya dianggap makelarnya dan berhubungan dengan Proyek Siluman seperti yang mereka katakan di berita itu."jelas Dodi dengan nada geram.

Lanjut Dodi, "Dalam hal ini saya tidak terima dan akan membuat laporan resmi ke Polresta Deli Serdang jika mereka belum juga memiliki iktikad baik, karena mereka sudah memfitnah saya dan menyebarkan berita Hoax, itu semua merupakan pelanggaran UU ITE yang sudah melibatkan Zulkarnain (Rekanan Dinas PU sebagai pelaksana proyek) dan Bapak Agus Salim Kabid. PPK SDABMBK Kab. Deli Serdang," Pungkas Dodi dengan nada marah

Sebagai mana yang telah di Atur dalam Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang Otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Dodi Syahputra juga sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Oknum yang telah menyebarkan berita Hoax dan mencemarkan nama baiknya tersebut diduga oknum mengatasnamakan kelompok tertentu (inisial S) ditambah dan beberapa orang Warga Limau Manis penyebar kebencian dan pencemaran nama baik dengan inisial Aw , Ad , Mr, Rn, akan saya maafkan jika benar-benar mau meminta maaf dan melakukan klarifikasi terhadap atas berita yang dianggap telah merugikan dirinya (Kades) "Kalo mereka Punya itikad baik pintu maaf saya terbuka lebar buat mereka, yang penting harus dapat bersihkan nama saya."ujar Dodi.

Dodi juga menjelaskan bahwa beberapa Masyarakat Limau Manis yakni Surya Darma, Ruskam, Sutaryo atau Ciput , Mahmud, Bambang Abadi dan masyarakat lain sangat mendukung serta bersyukur dan berterimakasih atas pengerasan jalan tersebut karena sangat bermanfaat bagi Masyarakat yang tinggal di Daerah itu dan anak - anak sekolah SMA 2 Tanjung Morawa serta Masyarakat sekitar yang melintas, karena jalan sudah tidak becek dan licin bila hujan turun ungkap Warga sekitar. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar