Simalungun — Luhut P Siboro salah satu korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Unilever Oleochemical dengan Nomor 02/HR-UOI-PHK/VII/2023 tertanggal 10 July 2023. Padahal tanggal tersebut pihak perusahaan melalui HRBP Manager menerbitkan surat skorsing yang diberlakukan sejak 10 Juli hingga 9 Agustus 2023. Kemudian 10 Agustus korban resmi di PHK oleh perusahaan yang ditetapkan oleh Andy Mukamil selaku HRBP Manager.
PHK tersebut menurut Luhut P Siboro kepada Media ini Sabtu (30/9/2023) ia mengatakan dengan tegas melakukan penolakan PHK sepihak. Karena putusan tersebut dilakukan tidak sewajarnya. Karena dalam surat keputusan PHK tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pelanggaran tata tertib kerja yang diatur dalam pasal 46 PKB PT Unilever Oleochemicel Indonesia.
Terkait PHK tersebut Kadis tenaga kerja Kabupaten Simalungun R Parlindungan Purba melakukan Mediator/Mediasi antar kedua belah pihak guna mendengar perselisihan yang dimaksud. Setelah dilakukan Mediator dinas tenaga kerja menganjurkan agar pihak perusahan mempekerjakan kembali dengan posisi dan jabatan serta hak hak yang sama seperti semula. Karena pengusaha sudah melanggar kode etik berbisnis perusahaan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menyikapi persoalan tersebut direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Repoblik Indonesia LLRRI, J Sinaga mengatakan dengan tegas. Menelisik lebih jauh bahwa HRBP tersebut sepertinya sudah banyak melakukan kesalahan. Disinyalir tergolong rasis dengan ditemukan banyaknya pegawai yang di PHK sepihak yang berlatar belakang putra daerah dan suku Batak agama kristen, dengan waktu yang bersamaan.
Terkait persoalan tersebut LRRI akan berupaya menbantu para korban PHK, dengan melayangkan surat kepada intansi terkait. Bahkan sesegera mungkin untuk menyampaikan persoalan ini kepada tampuk pimpinan tertinggi PT Unilever guna melaporkan tindak kesewenang wenangan HRBP, ujar Sinaga.
Bila perlu kita akan melakukan demonstrasi seperti tahun 2014 yang lalu, terkait diskriminasi tentang tenaga kerja.
Disamping itu juga pihak Perusahaan harus memikirkan dampak Sosial, Ekonomi, dan Budaya, bila mengambil keputusan, seperti PHK sepihak,ungkapnya. (Joel markibong)
0 Komentar