Breaking News

6/recent/ticker-posts

MELAKUKAN PENCURIAN BESI MILIK YAYASAN ASY-SYAFI'IYAH, POLSEK LABUHAN RUKU TANGKAP JEFRI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka kasus pencurian besi, pada Jumat (29 September 2023). Pencurian tersebut diketahui sekira pukul 14:00 WIB, di Yayasan Asy-Syafi'iyah Modern Terpadu Link VIII Kel Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan tersangka bernama Muhammad Jefri Sitorus (33) warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, berhasil ditangkap pada hari Rabu (18 oktober 2023) sekira pukul 15:30 WIB, di Link Vlll Kel Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap Muhammad Jefri Sitorus, yang mengambil milik korban Yayasan Asy-Syafi'iyah Modern Terpadu.

Selanjutnya, AKP Riswanto, SH. mengatakan, pencurian di Yayasan Asy-Syafi'iyah modern terpadu dimana Pelapor menerima telpon dari Saksi Irwanto mengatakan bahwa besi milik Yayasan tersebut telah dicuri.

Kemudian Pelapor langsung bersama dengan saksi menuju ke lokasi dan melihat besi yang hilang berukuran 12 mm sebanyak 12 ( dua belas) batang, besi 6mm sebanyak 20 (Dua Puluh Batang) dan besi 2X3 sebanyak 50 (Limapuluh Batang).

Selanjutnya, Pelapor bersama dengan saksi Roza Kurniati dan Irwanto berusaha mencari tahu siapa pelakunya dan bertemu dengan Nasyrun dan menceritakan bahwa ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal hendak menyewa becak untuk mengangkut besi.

Namun saksi tidak berani dan bertanya dari mana dapat besi tersebut selanjutnya laki- laki tersebut menjawab besi tersebut didapat dari Jepri, (29) warga Lingk. VIII Kel. Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kemudian, Pelapor bersama dengan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku dan Pihak Yayasan Asy-Fiyah mengalami kerugian sebesar Rp. 3.550.000 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). 

Sedangkan kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Rabu tanggal 18 oktober 2023 sekira pukul 15.30 wib personil Polsek Labuhan Ruku mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri yg dimaksud sedang berada di rumah nya di Link Vlll Kel Labuhan Ruku, Kec. Talawi, Kab. Batu Bara.

Mendapatkan informasi tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Christian, DC. Panggabean, SH. MH, langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 16:30 WIB, melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud berada di dalam rumah dan team opsnal langsung mengamankan tersangka.

"Kini tersangka berada di Polsek Labuhan Ruku untuk diproses secara hukum yang berlaku."tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar