Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka bernama, Reza Febriansyah (21), LFP (16) dan Ari Alfandi (24) ketiga nya warga Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang diamankan Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 16:00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut yang terjadi, Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08:30 WIB, milik korban Anna Astuti (39) warga Dusun 1 Desa Aras, di Dusun I Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan adanya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Sabtu (14/10/2023).
Selanjutnya, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, saat itu korban bersama keluarganya pergi ke Samosir sehingga rumah korban dalam keadaan kosong dan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 08:30 WIB, ibu pelapor yang bernama Mak Inna menelpon korban dan berkata, Rumah Sudah Terbongkar Kemalingan
Lalu sih korban pulang ke rumah yang berada di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kemudian korban mengecek keadaan rumah dan ternyata barang yang hilang berupa, 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg, 2 (dua buah kipas angin Merk Nagoya, 1 (satu) buah Bed Cover, 1 (satu) buah Magic Com Rescucer, 1 (satu) Set kunci bengkel, 8 (delapan) Ekor Entok, 6 (enam) ekor ayam.
Namun korban tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor, dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Kronologi Penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 3 (tiga) orang laki-laki dengan ciri yang dimaksud sedang berada di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud selanjutnya Personil Polsek Indrapura melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang dimaksud dan Team Opsnal langsung mengamankan tersangka dan barang bukti 1 (satu) buah kipas angin berhasil di amankan, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku."Tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar