Batu Bara — Menanggapi saran Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Batu Bara terkait pengusulan Pj Bupati, Bupati Batu Bara Zahir diwakili Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri menjelaskan mekanisme penunjukan Pj Bupati Batu Bara.
Tanggapan tersebut disampaikan Rusian Heri pada Rapat Paripurna jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas Nota RAPBD 2024 dan nota Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara. Rabu (25/10/2023).
Terkait usulan Fraksi Golkar terhadap pengusulan Pj Bupati dapat disampaikan bahwa pengusulannya berpedoman pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Dipaparkan Rusian Heri, berdasarkan konsultasi dengan Biro Pemerintahan dan Otda dan Ditjen Otda Kemendagri, proses pengajuan Pj Bupati diawali dengan surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubsu dan DPRD Kabupaten Batu Bara terkait berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara.
Selanjutnya disebutkan Rusian Heri, surat dimaksud akan dilanjutkan dengan mekanisme pengusulan oleh DPRD Kabupaten Batu Bara, DPRD dapat mengusulkan 3 calon kepada Mendagri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
Selain menjawab saran Fraksi Golkar diatas, Rusian Heri juga menjawab pandangan umum Fraksi Golkar yang lain, Juga ditanggapi pandangan umum 9 fraksi lainnya, Pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menanggapi usulan penambahan penyertaan modal.
Terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung akan dibahas lebih mendalam pada saat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara, ucapsnya. (HP)
0 Komentar