NTB Dompu — Belum seminggu tim opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berturut -turut menyikat pelaku tindak kejahatan daun ganja kering yang hampir dua Kg di depan kantor expedisi JNE Dompu.dan sore ini Rabu(18/10/23) sekitar pukul 16.00 Wita, kembali tim opsnal menciduk tak berkutik DS alias Wiji Tukul, pria asal Dusun Bara, Desa Bara, Kecamatan Woja, diduga memiliki shabu 3,5 gram dan dua butir pil tramadol.
Dia ditangkap oleh Tim Opsnal, di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.5 Gram serta 2 butir obat berbahaya jenis Tramadhol.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik, SH., saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa terduga pelaku yang identik berambut keriting gondrong ini ditangkap atas informasi dari warga yang mensinyalir aktifitas pelaku memiliki, menguasai dan mengedar barang haram jadah jenis shabu dan obat terlarang tramadol.
Terkait kronologis pengungkapan sekaligus penangkapan, kata Kasat, bahwa pada hari Rabu (18/10/2023) sekira 16.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang pria gondrong yang mengendarai Sepeda Motor dari arah Woja yang akan menuju kecamatan Dompu.
“Pengendara tersebut diduga kuat mengantongi Narkotika jenis Sabu,” ujar Kasat.
Atas informasi yang valid tersebut, Tim di Pimpin Katim Bripka Ra Dermawan, SH diperintahkan untuk menyisir jalur di seputaran Kecamatan Woja, “dan tepat pukul 16.50 Wita, didapati di jalan raya di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, seseorang yang sudah kami kantongi identitas oleh petugas, lalu tak menunggu lama, Tim menghadang sekaligus menangkap terduga,” papar Kasat.
Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil mengungkap kepemilikan 2 (dua) bungkus klip yang di dalamnya terdapat masing-masing 5 (lima) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu.
Di samping itu, juga terdapat 2 (dua) butir Tramadol, 1 (Satu) buah gunting warna hitam, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah unit HP Iphone warna putih, 1 (satu) buah unit HP samsung lipat warna hitam, serta 1 (Satu) buah unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam beserta kunci kontak dengan nopol DR 4683 EJ.
Usai dilakukan serangkaian penggeledahan serta penangkapan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tandas Kasat.
Dan atas kejahatan yang dilakukan sudah sepantasnya di ganjar pasal 112 dan 114 ayat 2 KUHP juncto Undang-Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 7 Tahun maksimal 20 tahun dan seumur hidup, pungkasnya. (Rdw/ddo)
0 Komentar