Breaking News

6/recent/ticker-posts

PELARIAN KOMPLOTAN CURAT LINTAS NTB, AKHIRNYA TAKLUK DI TANGAN TIM JATANRAS POLRES DOMPU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Yang kedua kali Tim Jatanras Polres Dompu, berhasil membongkar dan mengendus tempat pelarian/persembunyian Komplotan Pencurian dengan Pemberatan yang beroperasi di sejumlah tempat di Wilayah Hukum Polda NTB. 

Kali ini, Komplotan Spesialis Penggarong Toko Emas, tak berkutik saat diringkus Tim Jatanras Polres Dompu, di salah satu Hotel di Kabupaten Dompu, tepatnya di Hotel Anisa, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita. (petang waktu setempat). 

Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K, via Kasat Reskrim Polres, Iptu Ramli, SH., menyebutkan bahwa komplotan pelaku yang di tangkap masing-masing inisial AS (33) asal Kecamatan Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kalikadinding, Kabupaten Bangkalan, AR (42), AW (43) asal Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati, Kelurahan Kidul, dan MK (24) asal Sumenep Dusun Bato Guluk, Kecamatan Rubaka, Jawa Timur, di antara ke empat pelaku ada salah satunya emak-mak. 

“Saat ini, para pelaku merupakan berstatus buronan yang sedang di cari oleh pihak Polresta Mataram dan Polres Sumbawa,” ungkap Kasat Reskrim yang biasa di sapa Om Leo. 

Awal penggerebekan, kata Kasat, Tim Jatanras mendapat atensi khusus dari pimpinan untuk mencari keberadaan sejumlah buronan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/178/X/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA/ POLDA NTB tersebut. 

“Salah satunya, atas laporan pencurian di Toko Emas Mutiara Pearl Jewellery, Kota Mataram,” jelas Kasat. 

Merespon cepat laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Polres melakukan kordinasi dengan Tim Jatanras Polres Kota Mataram dan Tim Jatanras Polres Sumbawa, kemudian tak berapa lama tim mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku sudah malaksanakan aksi jahatnya di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Besar.

“Terduga pelaku disinyalir kuat akan berpindah ke wilayah Hukum Polres Dompu untuk melancarkan aksi jahat yang sama,” beber Kasat. 

Nexnya,Tim Jatanras Polres Dompu melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku tersebut di tiap tiap Penginapan Hotel di Wilayah Kabupaten Dompu, setelah itu tim akhirnya mendapati Kendaraan yang sama dari rekaman CCTV TKP di Kota Mataram sedang ber parkir di Hotel Anisa Dompu tepatnya di depan taman bacaan anak-anak,Kelurahan Doro Tangga Dompu. 

Tak menunggu waktu lama karena kendaraan yang di gunakan para pelaku sudah A1, lalu Tim segera bertindak melakukan upaya penggerebekan namun, saat akan melakukan penindakan salah satu terduga pelaku berusaha melakukan perlawanan dan ingin kabur.

“Kemudian tim mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku,”jelas Kasat berapi-api. 

Terkait modus kejahatan komplotan ini, papar Kasat, berdasarkan rekam digital tindak kejahatan komplotan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda NTB, misalnya di kota mataram, saat itu korban sedang menjemput anak di sekolahan, dan di dalam toko milik korban hanya ada saksi/penjaga toko.

Setelah berada di dalam toki kemudian, pelaku berpura-pura ingin membeli perhiasan dan pelaku berkata kepada saksi bahwa pelaku berniat membeli perhiasan dalam jumlah banyak senilai kurang lebih sekitar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jelasnya. 

Selanjutnya, pelaku kemudian meminta kepada saksi untuk mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari dalam etalase, pada saat perhiasan-perhiasan tersebut sudah dikeluarkan oleh saksi dan diletakkan diatas etalase, pelaku laki-laki berusaha mengalihkan perhatian saksi dengan mengajak saksi berbicara.

“Tidak lama kemudian pelaku perempuan mengatakan kalau akan memanggil anaknya yang berada di toko seberang dan dikuti oleh pelaku laki-laki, pada saat kedua orang pelaku tersebut keluar meninggalkan toko milik korban,”ucap Kasat. 

Tak berhenti di situ, saksi baru menyadari bahwa semua perhiasan yang dikeluarkan oleh saksi telah dibawa oleh kedua orang pelaku, dan saksi sempat mengejar kedua orang pelaku namun pelaku telah berhasil kabur dengan menggunakan kendaraan Honda Mobilio warna merah.

Dengan adanya Kejadian tersebut, sambungnya korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan melaporkannya ke SPKT Poiresta Mataram.

“Saat ini, para terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Dompu untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dompu. (Rdw/ddo) 

Posting Komentar

0 Komentar