Breaking News

6/recent/ticker-posts

PENYELESAIAN KASUS SECARA RESTORATIVE JUSTICE, POLRES SIMALUNGUN GELAR MEDIASI MASSAL

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun, Bosar Maligas — Kegiatan mediasi massal penyelesaian perkara kasus secara Restorative Justice (RJ) antara pihak PTPN IV dengan warga masyarakat yang dilaksanakan Polres Simalungun di Mako Polsek Bosar Maligas Jalan Kapten Kahar Sinaga Pasar Baru, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (12/10/2023) sejak pukul 09.30 WIB berlangsung tertib dan sukses.

Rangkaian kegiatan restorative justice meliputi pembukaan, kata pembuka dari ketua panitia, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kegiatan pelaksanaan (RJ) restorative justice secara massal yang diwakili 5 perkara. Pengakuan para pelaku secara massal, sambutan perwakilan Pangulu, arahan Kapolres Simalungun yang diwakili Wakapolres Simalungun, arahan anggota DPR RI Komisi III, dan penutup.

Sebelum melaksanakan kegiatan RJ, terlebih dahulu dilakukan proses melihat dan menyeleksi perkara-perkara mana yang boleh dilakukan restorative justice dengan persyaratan secara materi, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial ataupun tidak menimbulkan perpecahan.

Yang termediasikan massal dalam RJ di Polsek Bosar Maligas adalah perkara 14 kasus dengan 18 tersangka yaitu perkara yang terjadi sepanjang tahun 2023 yakni : 15-35 tahun sebanyak 12 orang, 36-45 tahun 4 orang, 46-55 tahun 1 orang, dan 56-65 tahun 1 orang, dengan rincian laki-laki 14 orang dan perempuan 4 orang.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir anggota DPR RI Komisi III Dr. Hinca I. P. Panjaitan, S. H., M.H., ACCS., Kapolres Simalungun yang diwakili Wakapolres Kompol Efianto, SH, MH, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH, GM Distrik I PTPN IV Masaeli Lahagu, Manager PTPN IV Tinjowan, Padang Matinggi, Gunung Bayu, Mayang, dan Bukit Lima. Camat Bosar Maligas dan Ujung Padang, Pangulu se Wilkum Polsek Bosar Maligas, Para Tokoh Agama dan masyarakat pendamping tersangka, Personil Polsek Bosar Maligas, dan 18 tersangka beserta pendamping.

Dalam sambutannya Hinca I. P. Panjaitan sangat mengapresiasi atas adanya kegiatan mediasi massal di Kabupaten Simalungun ini, khususnya Polres Simalungun yang saat ini digelar di Mako Polsek Bosar Maligas.

" Kita sangat mengapresiasi dengan apa yang saat ini dilaksanakan oleh Polres Simalungun di Polsek Bosar Maligas yaitu dengan menggelar mediasi massal penyelesaian kasus perkara pencurian oleh warga masyarakat yang dilakukan di perkebunan sawit PTPN IV. Kita berharap nantinya proses-proses restorative justice seperti yang telah dilakukan secara massal di polres Simalungun ini dapat menjadi contoh di polres-polres lainnya se Indonesia. Dan kita juga berharap dan berpesan kepada warga masyarakat yang saat ini berkesempatan mendapatkan RJ ini agar kedepannya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi."pesannya.

Senada dengan yang disampaikan Hinca Panjaitan, Kapolres Simalungun AKBP Ronal Sipayung melalui Wakapolres Kompol Efianto menegaskan bahwa kegiatan RJ tersebut diharapkan benar-benar dapat menjadi pembelajaran yang penting bagi masyarakat." Sebagai aparat penegak hukum, seluruh personil kepolisian khususnya polres Simalungun dan seluruh jajarannya juga menyambut baik mediasi massal dalam kegiatan restorative justice antara pihak PTPN IV dengan warga masyarakat yang telah melakukan tindakan pencurian buah/berondolan sawit. Mudah-mudahan RJ ini yang mengganti hukuman kurungan menjadi hukum sosial yang telah disepakati yaitu berupa melakukan kerja sosial yaitu membersihkan rumah ibadah di masing-masing Nagori/Desa sebanyak dua kali seminggu selama tiga bulan yang diawasi langsung oleh pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas dapat memberikan efek jera dan pembelajaran yang efektif juga ditengah masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Simalungun."tegasnya.

Sementara itu Supri salah seorang warga Tinjowan yang mendapatkan kesempatan RJ tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya sesaat dirinya dinyatakan terbebas dari hukuman kurungan di Mapolsek Bosar Maligas setelah selesai proses restorative justice dengan pihak PTPN IV." Secara pribadi pastinya senang bang, karena terhitung hari ini juga saya sudah bisa untuk kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga. Terimakasih kepada semua pihak khususnya pihak perusahaan dan kepolisian yang memproses terjadinya restorative justice dari perkara kasus yang menjerat saya dan beberapa warga lainnya. Ini akan menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi diri pribadi saya untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum."ucapnya. (Tim)





Posting Komentar

0 Komentar