Simalungun, Bandar Masilam — Syarizal Silalahi (51) dan Juli Hamdani Silalahi (58) keduanya adalah abang beradik satu opung. Karena orang tua kami abang beradik, jadi kami berdua ingin membantu namboru kami yang sudah kehilangan haknya dirampas oleh saudara kandung sepupunya yang juga masih satu opung. Persoalannya tanah milik namborunya seluas 21000 meter yang ada di nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun sudah beralih tangan (terjual).
Terkait persoalan hak namborunya (bibik) yang hilang keduanya akan turut berjuang demi tegaknya kebenaran. Persoalan tersebut disampaikan Rizal dan Juli kepada media ini Minggu 29/10/2023. Menurut keduanya tanah tersebut memang benar milik namborunya, karena kami tau sejak dari dahulu tanah tersebut adalah bagian namborunya yang diwariskan oleh opung. Tanah yang dimaksud adalah bagian namboru, jadi bagian orang tua kami sudah habis dijual almarhum orang tua kami.
Dulu kalau masih hidup orang tua kami pasti tanah tersebut tidak mungkin dijual oleh saudara kandung sepupu kami. Karena orang tua kami masing masing sudah cukup banyak diwarisi dari opung kami. Bahkan bagian orang tua kami semua lebih banyak daripada bagian namboru. "Tapi kenapa lah tega saudara kami merampas dan menjualnya".
Memang awalnya sih kami juga diajak sepupu kami yang bernama Nuril untuk berkoalisi, yang tujuannya untuk merampas hak namboru kami, tapi karena kami merasa itu bukan hak kami, jadi kami tolak ajakan tersebut. "Melihat kejadian ini sudah terjadi kami sangat merasa prihatin" untuk itu kami siap untuk menjadi saksi apabila persoalan ini harus kerana hukum.
Masih menurut keduanya, siapapun warga Partimbalan kalau ditanya pasti mengatakan tanah tersebut milik namboru kami. Karena sejak kami kecil hingga tua gini itu adalah hak namboru kami, kami berharap persoalan ini harus dibawa kejalur hukum. "Kami siap untuk dijadikan saksi kedepannya"ujar mereka. (Red)
0 Komentar