Gambar Animasi. (sumber foto ist) |
Batu Bara — Masalah uang parkir di kawasan wilayah Kabupaten Batu Bara dikeluhkan warga terlebih pembayaran parkir yang tidak dilakukan petugas parkir resmi dan tanpa karcis parkir pula.
Hal itu diungkapkan beberapa warga sembari meminta Polres Batu Bara dan Dishub Batu Bara segera melakukan penertiban. Selasa (03/10/2023).
Diakui mereka di satu sisi pemerintah hendak meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perparkiran, Namun di sisi lain niat ini disalahgunakan segelintir oknum warga yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Seharusnya petugas parkir kan mengenakan pakaian resmi dan memiliki kartu pengenal yang menunjukkan dirinya memang petugas parkir resmi, Tapi ini tanpa pakaian resmi apalagi kartu pengenal bahkan tanpa karcis parkir oknum tersebut seenaknya saja mengutip uang parkir, kesal salah seorang pengemudi mobil yang parkir di Jalinsum Batu Bara.
Tarif yang dipatok oknum juru parkir (jukir) liar inipun menurut warga bervariasi dari Rp 2000 hingga 5000 ribu dan dilakukan di ruang terbuka.
Seorang pengemudi lain menceritakan dirinya pernah diminta untuk membayar uang parkir juga tanpa karcis parkir diawal sebesar lima ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.
Meski ditolak dan sempat otot-ototan namun akhirnya pengemudi memberikan retribusi lima ribu rupiah dengan alasan kemanusiaan.
Karena aksi juru parkir liar ini sudah meresahkan saya meminta kepada pihak terkait seperti Dishub Batu Bara dan pihak Polres Batu Bara agar melakukan penertiban terhadap pungli yang berkedok parkir yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, ujarnya sembari berlalu. (HP)
0 Komentar