Simalungun, Bandar Masilam — Menindaklanjuti laporan dari Ayu warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Satreskrim Polres Simalungun kini melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jum'at (20/10/2023) sekira pukul 13:00 WIB.
Ayu melalui kuasa hukumnya mengatakan,"Terkait laporan yang kami buat beberapa waktu yang lalu, tadi Satreskrim Polres Simalungun telah melakukan olah TKP di rumah klien saya."kata Thomy Faisal S Pane, SH.MH kepada awak media di kantor Redaksi Media online Tarunaglobalnews.com sekira pukul 15:00 WIB.
Masih dijelaskan Thomy, sebelumnya pada Rabu (11/10/2023) Satreskrim Polres Simalungun telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialami Ayu.
"Setelah berulang kali melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah kliennya, dikatakan Thomy, "Mudah-mudahan gak salah terkait beberapa nama, motifnya, serta siapa sebenarnya mereka."ujar kuasa hukum dari Ayu.
Thomy berharap kepada Polri khususnya Polres Simalungun Polda Sumut agar dengan secepat mungkin menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai berhenti ditengah jalan.
"Saya percaya terhadap kinerja Polres Simalungun dalam menangani kasus ini karena Polri Harus Presisi, dan jangan sampai pepatah lama itu benar kalau Hukum Tajam Kebawah Tetapi Tumpul Keatas."ungkap Thomy Faisal S Pane, SH. MH. (red)
0 Komentar