Deli Serdang — Penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan harga mati, karena Indonesia adalah Negara Hukum yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
Kepolisian merupakan salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia yang harus tegak lurus dengan Azas nya yaitu Melindungi, Melayani dan Mengayomi setiap warga Negara serta harus melaksanakan program kerja dari bapak Kapolri Polri Presisi.
Tim kuasa hukum dari saudara BASTER Ginting Perkumpulan PENJARA hari Jum'at 20 Oktober 2023 melakukan kunjungan silaturahmi ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif SH MH di ruang kerjanya.
Dalam silaturahmi tersebut Perkumpulan PENJARA mempertanyakan atau mengkonfirmasi terkait penanganan DUMAS Perkumpulan PENJARA terkait kejahatan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dan oknum perangkat desa tanjung muda kecamatan STM HULU yang ditangani oleh unit Tipikor Polresta Deli Serdang, yang kami nilai penanganan DUMAS tersebut belum memberikan hasil yang bijak dalam penegakan hukum.
Perkumpulan PENJARA merasa kecewa karena unit Tipikor melimpahkan Dumas tersebut ke inspektorat kabupaten Deli Serdang sebagai APIP.
Lewat surat keberatan yang dikirim oleh Perkumpulan PENJARA kepada bapak Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahyo Priambodo SIK yang intinya kami meminta agar Dumas di lidik oleh unit tipiter Polresta Deli Serdang.
Syukur Alhamdulillah Kompol Wirhan Arif SH MH Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melimpahkan ke Unit yang kita mohonkan lewat Kapolresta Deli Serdang Dan di pertemukan langsung dengan IPTU David Hutauruk SH yang bertindak sebagai Kanit unit 4 tipiter Polresta Deli Serdang.
Pada saat yang bersamaan kuasa hukum Syah Budi SH pun langsung wawancara klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani Dumas tersebut.
Perkumpulan PENJARA berharap agar penanganan DUMAS betul betul harus ditangani dengan teliti karena peristiwa adanya tindak pidana ada di alami oleh pelapor dimana oknum kepala Desa.
Dan oknum perangkat Desa Tanjung muda kecamatan STM HULU bersikeras mengatakan bahwa pelapor tidak menempati rumah dan kepala Desa tidak mau memberikan surat keterangan domisili yang di mohonkan karena salah satu persyaratan untuk menjadi PAW BPD, dimana adanya kekosongan jabatan anggota BPD desa tanjung muda sudah lebih setahun ungkap T.Sihombing ketua PAC Perkumpulan PENJARA kepada awak media. (Ewi)
0 Komentar