Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Suhendro als Hendro yang merupakan Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Diketahui, tersangka merupakan warga Dusun II Impres Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, yang berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023, sekira pukul 02:00 WIB. di Pondok Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Peristiwa pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Suhendro als Hendro pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08:00 WIB, milik Korban Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, di Dusun II Impres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara."jelas Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. melalui press release nya.
AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, juga menuliskan barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Buah Kunci T, 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125.
Masih dalam proses release nya, Saat itu korban sedang berada di rumah di Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kecamantan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Kemudian datang anak pelapor yang bernama Fahri Irwan dan mengatakan bahwa Sepeda Motor milik pelapor yang sebelumnya di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang di curi oleh pelaku yang bernama Suhendro Als Hendro.
Adapun yang hilang, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda No. Polisi BK 4331 VAO dan Sepeda Motor tersebut di curi oleh pelaku di parkiran rumah dalam keadaan kunci stang.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sedangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka, Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 00:30 WIB, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu) orang laki-laki Suhendro Als Hendro Residivis, sedang berada di dalam warung yang berada di Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 02:00 WIB, Suhendro Als Hendro beserta barang bukti, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 berhasil di amankan beserta 1 (satu) Kunci T, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku."jelasnya. (HP)
0 Komentar