Asahan — Kapolres Asahan melaksanakan Press Rilis ungkap kasus Jaringan Peredaran Narkotika Malaysia-Sampang Jawa Timur di halaman mako polres Asahan dengan tersangka 3 orang dan barang bukti 4 KG sabu-sabu. Senin (06/11/2023)
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kanit 2 Narkoba Iptu Wanter Simanungkalit beserta Sie Humas Polres Asahan menuturkan berawal dari laporan masyarakat dan laporan polisi LP nomor 225 bulan 10 tahun 2023 bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira Pukul 17:00 WIB, Personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada PMI (pekerja migran indonesia) dari Negara Malaysia baru saja tiba di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
Tersangka, diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung menuju ke lokasi tersebut.
Setibanya di tempat tersebut oleh Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Sehingga oleh Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan laki-laki tersebut, dan dari dalam Tas yang dibawanya Tim opsnal menemukan 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guan Yin Wang dan 2 (dua) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Ong Shan.
Selanjutnya, Kapolres Asahan mengatakan, tim melakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama MT, Menurut pengakuan MT bahwa ia menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Somad di Negara Malaysia atas suruhan seorang laki-laki bernama SRJ yang tinggal di Sampang Madura.
Kemudian, Narkotika tersebut akan dibawa dan akan diserahkan kepada seorang laki-laki bernama SWR yang merupakan orang kepercayaan SRJ dan rencananya akan di berikan upah sebesar 200 .000.000., (dua ratus juta rupiah) Satu bungkus di beri upah 50.000.000 dan upah tersebut akan diterima apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sampai ke Madura, dan tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Asahan, "kata Kapolres Asahan.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada tersangka dan dilakukan pengembangan, pada hari minggu tanggal 22 oktober 2023 sekira pukul 05:00 WIB, personil sat narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Marvel berangkat menuju Surabaya, sekira pukul 10:00 WIB, tiba di Surabaya dan langsung berkordinasi dengan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya kemudian bergerak menuju Sampang Madura.
Lanjut Kapolres Asahan, pada Pukul 21:00 WIB, tim menangkap ke dua pelaku SRJ (46) tahun warga Dusun dung Gadung Kelurahan Jatra Timur Kecamatan Banyu Ates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dan SWR (40) warga Dusun RAM aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur , dan dari ke dua pelaku turut di amankan 2 (dua) unit hand phone
Kemudian kedua tersangka SRJ dan SWR mengakui terlibat dalam pengiriman sabu-sabu seberat 4 KG yang dibawa MT. pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka MT, SWR dan SRJ diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (HP)
0 Komentar