Batu Bara — Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.AP, sepekan terakhir publik dikejutkan dengan banyaknya berdiri baleho bernuansa iklan, seakan-akan masyarakat Batu Bara meminta Zahir untuk maju di Pilkada 2024, dan kembali memimpin Kabupaten Batu Bara sebagai Kepala Daerah.
Dari pantauan awak media yang bergabung di Pro Jurnalismedia Siber Batu Bara, sejak seminggu terakhir, baleho Bupati Batu Bara itu terpasang di 12 Kecamatan, tepatnya di persimpangan jalan Desa, bahkan disetiap Dusun dari 141 Desa se-Kabupaten Batu Bara.
Selain poto Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir M.AP, yang sama baleho-baleho itu juga disematkan narasi yang sama hanya berbeda nama masing-masing Desa, seperti di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kami Masyarakat Desa Lubuk Cuik meminta agar Bapak Ir. H. Zahir, M.AP, bersedia kami calonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara tahun 2024, Kami Siap Berjuang dan Mendukungmu..!! LANJUTKAN.
Begitu juga di Desa Desa lain, misalnya Desa Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh, Desa 4 Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Perkebunan Dolok, dan Desa Simpang Gambus, semua narasinya sama. Bahkan pemasangan baleho itu melibatkan perangkat Desa dan Kepala Dusun.
Dari beberapa sumber oknum perangkat Desa maupun Kepala Dusun, ada pengakuan bahwa mereka memang ditugaskan untuk mendirikan dan memasang baliho tersebut atas perintah Kepala Desa masing-masing.
Bahkan ada yang mengakui, bahwa baliho itu diberi oleh tim Bupati, namun kayu untuk kerangka dan penyanggah baliho wajib disediakan oleh Desa yang bersangkutan, Yang dikasih hanya baleho untuk dipasang, namun tidak diberi biaya belanja material maupun ongkos pasang, artinya biaya belanja kayu dan ongkos pasangnya dibebankan kepada Pemerintahan Desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Ferarri Batu Bara, Helmisyam Damanik, SH. MH, mengatakan, dengan keterlibatan oknum Kepala Dusun maupun perangkat Desa dalam pemasangan baleho-baleho itu, artinya Kepala Desa serta jajarannya sudah terlibat langsung dalam politik praktis.
"Apa lagi seluruh Desa hanya diberikan baleho, artinya pemerintahan Desa atau Kepala Desa secara langsung dibebani biaya belanja material hingga ongkos pasang, "ujarnya.
Menurut Helmy, tidak menutup kemungkinan seluruh biaya pemasangan baleho dimasing-masing Desa itu akan dibebankan dari Dana Desa (DD), Karena sangat mustahil jika Kepala Desa mau menggunakan uang pribadinya 3-5 juta rupiah untuk biaya pemasangan baleho itu.
Selain itu, Helmy juga mengingatkan, Kepala Desa itu jabatan politik yang dipilih oleh masyarakatnya, maka harus netral, jangan sampai terkontaminasi dengan alasan takut karena perintah, sehingga jadi korban ambisi politik Kepala Daerah dan Berkuasa, "ucapnya.
Setiap perbuatan menyimpang pasti ada konsekuensi hukumnya, apalagi mengalokasikan Dana Desa (DD) tidak sesuai prioritas peruntukkannya yang sudah diatur dalam Permendesa, Karena itu sangat beresiko hingga terjerat hukum, Paling tidak bisa berakibat telah melakukan pelanggaran pidana Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan karena tidak netral."tegas Helmy. (HP)
0 Komentar