Breaking News

6/recent/ticker-posts

BASMI MAFIA TANAH DI KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG (KIKT)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) merupakan salah satu proyek strategis nasional dari berbagai proyek strategis nasional yang ada di Indonesia. Bahkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara, dan menugaskan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk : 1. Membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung. 2. Membangun, mengembangkan dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Namun, pembangunan suatu kawasan industri di suatu daerah secara nyata - nyata telah di manfaatkan oleh para mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda bahkan tidak jarang para mafia tanah gentayangan mencari mangsa mana lahan yang bisa untuk diolah atau dimafiakan. Bahkan para mafia tanah tidak segan - segan mencari para Aparat Penegak Hukum (APH) dan aparat Pemerintah yang dapat diajak untuk bekerja sama hingga menciptakan surat kepemilikan tanah ganda di daerah tempat direncanakannya pembangunan kawasan industri tersebut. 

Untuk itu, guna menelusuri dan mencegah terjadinya praktek mafia tanah yang ada di desa, dalam hal ini di Kawasan Industri Kuala Tanjung, Media Tarunaglobalnews.com secara acak mengunjungi dan memilih Desa Kuala Indah untuk dijadikan sebagai sampel untuk mendapatkan informasi silang sengketa tanah yang terjadi ditengah - tengah masyarakat tempat direncanakannya Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Mat Syah selaku Kepala Desa Kuala Indah mengatakan, "Desa Kuala Tanjung dahulunya dipimpin oleh Kepala Desa Abu Bakar yaitu dari tahun 1956 s.d 1978. Kemudian kepemimpinan desa berganti lagi dari tahun 1978 s.d 1992 dipimpin oleh Pak Jaya Tarigan. Pada Tahun 1993 Kuala Tanjung dimekarkan menjadi Kuala Indah. Sebelum dimekarkan, Desa Kuala Tanjung terdiri dari 8 dusun :

Dusun 1 Padang Serunai, Dusun 2 Alai, Dusun 3 Pematang Sijago, Dusun 4 Pantai, Dusun 5 Sungai Pasir, Dusun 6 Sungai Besar, Dusun 7 Pematang Tobat, Dusun 8 Pematang Kapas. Setelah dimekarkan tahun 1993 maka terpecah lah wilayah Desa Kuala Tanjung menjadi beberapa bagian yang sebagian wilayahnya itu menjadi Desa Kuala Indah. Desa Kuala Indah terdiri dari 5 dusun : Dusun 1 Padang Serunai, Dusun 2 Sungai Besar, Dusun 3 Pematang Tobat, Dusun 4 Pantai dan Dusun 5 Kembali ke Pematang Tobat," ucap Mat Syah.

"Saat ini di Desa Kuala Indah ini memang ada masyarakat yang berperkara yakni Ibu Sonta yang telah mengalihkan surat tanahnya kepada Juniati Batubara dengan lokasi tanah di tanah milik Jeprin Turnip. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Batubara dan kami juga sudah pernah melakukan Sidang Lapangan dengan Polres Batubara. Namun lokasi yang ditunjukkan ibu Juniati Batubara adalah disamping pagar PT. Inalum dan lokasi tanah tersebut adalah tanah milik Pabrik Semen. Tetapi keanehan terjadi setelah kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran, tanah ibu Juniati Batubara sudah bergeser lagi jadi di belakang PT. Inalum. Sehingga terkenalah tanah yang lokasinya adalah milik Jeprin Turnip," terang Mat Syah

"Sebagai Kepala Desa, saya jelaskan, menurut kepemilikan surat yang dimiliki oleh Jeprin Turnip itulah tempatnya dan itulah lokasinya. Tetapi kalau surat yang dimiliki oleh ibu Juniati Batubara suratnya itu tidak jelas, karena pada awalnya surat yang dimiliki oleh ibu Juniati Batubara itu pada awalnya alamatnya di Pandau Palas atau di Pandau Lebar. Pandau Lebar atau Pandau Palas itu berada di Kecamatan Medang Deras dan Kepala Desanya juga berbeda dengan Kepala Desa Kuala Tanjung. Kalau Desa Kuala Tanjung Kecamatannya Air Putih," pungkas Mat Syah Kepala Desa Kuala Indah.

Pada akhir penjelasannya, Mat Syah selaku Kepala Desa Kuala Indah menghimbau seluruh masyarakat yang memiliki tanah atau lahan di Desa Kuala Indah ini hendaklah segera melaporkan keberadaan tanahnya dengan melengkapi surat penguasaan fisik. 

"Surat penguasaan fisik dan Surat silang sengketa itu dapat diambil di Kantor Desa Kuala Indah ini," himbau Mat Syah. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar