Simalungun — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun menggelar sidang perdana atas laporan Mulai Adil Saragih, warga Kabupaten Simalungun. Laporan itu terkait minimnya keterwakilan perempuan 30 persen calon anggota DPRD Kabupaten Simalungun pada Pemilu 2024, Kamis (30/11/23).
Pelapor dalam hal ini juga, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar ketentuan soal keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan (Dapil) minimal 30 persen seperti termaktub dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan putusan MA nomor 24 P/HUM/2023.
Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Faruari Purba, yang menjadi Ketua Majelis Hakim menyarankan agar pelapor membacakan laporannya dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Sidang juga dihadiri oleh terlapor dalam hal ini KPU Simalungun, baik ketua dan juga anggota hadir dalam sidang.
“Apakah sama dengan laporan yang akan disampaikan. Kepada pelapor kami persilahkan untuk membaca laporannya,” ujar Majelis Hakim Adillah Faruari Purba, Kamis (30/11/23).
Usai membacakan laporannya, majelis hakim menyampaikan agar terlapor dapat menyampaikan jawaban dari laporan yang ada secara tertulis dan akan disampaikan pada Jumat (1/12/23) esok, secara tertulis sebanyak tiga rangkap.
“Kepada terlapor agar menyiapkan jawaban secara tertulis sesuai dengan format dalam bentuk cetak maupun PDF. Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor akan dilanjutkan esok Jumat (1/12/23),” ujarnya seraya menutup persidangan.
Pelapor, Mulai Adil Saragih yang ditemui selepas persidangan pun mengatakan, buntut dari laporannya yang dilayangkan kepada Bawaslu tersebut, ada 127 Caleg yang berpotensi dicoret.
“Minimnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. 127 calon legislatif yang berpotensi dicoret karena sesuai permintaanku. Kita tonjolkan itu dalam laporan,” pungkas Adil Saragih.
Diberitakan sebelumnya, adapun bukti yang dilaporkan minimnya keterwakilan perempuan 30 persen yakni, pengumuman 35/PL.01.4-Pu/1208/2/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tanggal 4 November 2023.
Keputusan KPU Kabupaten Simalungun No.552 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Tindakan KPU Kabupaten Simalungun yang membiarkan pencalonan Pemilu Anggota DPRD Simalungun memuat keterwakilan perempuan yang kurang dari 30%, selain bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Hal itu juga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU No.10 Tahun 2023 yang menyebut bahwa persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil. (rel/red)
0 Komentar