Batu Bara — Seorang warga Dusun V Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Priono (44) ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura kasus Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Peristiwa Pencurian Sepeda Motor tersebut terjadi, Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08:00 WIB, yang dialami oleh korban Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador, di Dusun II Impres Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan, tersangka, Priono (44) bersama barang bukti 1 (satu) Buah Kunci T, 1 ((satu) unit Sp. Motor Supra X 125, diamankan, Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 16:30 WIB, di Pondok Kelurahan Payah Bagas Kota Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Jum'at (10/11/2023).
Lanjut, Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 08.00 Wib saat pelapor sedang berada di rumah di Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kemudian datang anak korban yang bernama Fahri Irwan dan mengatakan bahwa Sepeda Motor milik korban yang sebelumnya di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang di curi, Adapun yang hilang adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda No. BK 4331 VAO.
Dan Sepeda Motor tersebut di curi oleh pelaku di parkiran rumah dalam keadaan kunci stang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) serta korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjutnya, Pada saat itu Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada 1 (satu) orang laki-laki Priono, sedang berada di dalam Rumah yang berada di Pondok Kelurahan Payah Bagas Kota Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan pada sekira Pukul 17:00 WIB, Priono berhasil di amankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar