Batu Bara — Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 2 (satu) orang laki-laki Rahmat Hidayat Koto dan Mhd Deri, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi, Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05:30 WIB, milik korban Aswandi Irawan (47) warga Huta II Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (09/11/2023). Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, mengatakan bahwa benar anggota nya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023, sekira pukul 15:30 WIB, bersama barang bukti, 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo, 1 (satu) Buah Linggis.
Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka bernama, Rahmat Hidayat Koto (44) warga Jl. Pelamboyan Lk. I Kel. Satria Kota Tebing Tinggi dan Mhd Deri (36) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Kapolsek Indrapura mengatakan, saat itu pelapor menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara kemudian pelapor istirahat tidur didalam kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat pelapor.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05:30 WIB, pelapor bangun dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan dan korban langsung melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah hilang.
Di kotak tupperwer yang berisikan uang sebesar Rp 5.200.000,- (ima juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kaleng roti sebesar Rp 800.000, dan didalam laci uang sekitar Rp 1.000.000, 1 (satu) unit Hand Phone A12 yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah voucher dengan harga Rp 1.000.000, yang terletak di steling semuanya telah hilang.
Lanjut, AKP Jonni H. Damanik, korban melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat ditangkap dan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Rl.
Selanjutnya, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 yang diduga pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di depan Hotel Rambutan di jln. Tebing Tinggi - Siantar Kota Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga tersangka kemudian tersangka diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar