Batu Bara — Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
Tersangka yang mengaku bernama, Susanto (19) warga Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara telah melakukan perbuatan mengambil barang milik korban bernama Herlinda Tanjung (48), Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pelaku kasus Pencurian di wilayah Hukumnya.
Lanjut Kapolsek Indrapura, Pelaku berhasil kita tangkap, Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 00:20 WIB, di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kami (02/11/2023).
Sedangkan kronologis kejadian, saat itu, korban berangkat dari Rumah untuk jualan bersama saksi Abdul Manaf Muri, ke pinggir Jalinsum Desa Sei suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.
Pada sekira pukul 16:00 WIB, korban bersama saksi pulang kembali kerumah dan sesampainya di rumah barang barang dirumah berantakan dan pintu pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Kemudian, Korban langsung curiga setelah di Cek barang barang yang hilang yaitu Tabung Gas berat 3 Kg, Mesin Air merk Simizu Uang Celengan tabungan diperkirakan sebanyak Rp.1.300.000. (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan berikut sembako, Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut Ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, AKP Jonni H. Damanik, SH. MH mengatakan Kronologi Penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 00:15 WIB, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada satu orang laki-laki Susanto dengan ciri-ciri sedang berada di Dusun I Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tepatnya berada di depan Rumah Sekdes.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku, "tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH. (HP)
0 Komentar