Batu Bara — Dedi Yanto (43) warga Gang Antara Kelurahan Tanjung Tiram yang berprofesi sebagai nelayan diciduk Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara pada hari Selasa 30 Oktober 2023.
Dirinya ditangkap atas kasus pencurian disebuah warung sayuran milik Zulkarnain (53) warga Jalan Merdeka, Lk V, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan nelayan ini pun menjadi tontonan pedagang dan warga yang berbelanja di Pajak Kerang Gang Budi. Dengan tangan diborgol, Dedi Yanto beserta barang bukti cabai merah, bawang dan satu tabung gas 3 kg digelandang ke Polsek Labuhan Ruku. Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH. Rabu (01/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH, mengatakan, tersangka Dedi ditangkap menindaklanjuti laporan korban, Zulkarnain, warga Dusun V Desa Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pencurian terjadi Senin 30 Oktober 2023, sekira pukul 16:00 WIB, Pelaku warga Gg Antara, Kelurahan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, masuk melalui pintu belakang warung miliknya, lalu mengambil 32 Kg cabai merah, 20 Kg bawang merah, 1 unit tabung gas dan uang tunai Rp 400 ribu.
Berdasarkan keterangan saksi korban dan alat bukti, petugas mengamankan pelaku saat berada di salah satu pajak tak jauh dari rumahnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku telah ditahan di Polsek Labuhan Ruku, "jelasnya. (HP)
0 Komentar