Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Gilang Ananda telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.
Tersangka bernama, Gilang Ananda (23) warga Dusun III Alai Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Tersangka ini telah melakukan tindak pidana menggelapkan kendaraan bermotor milik korban Mhd Fazri (20) warga Dusun X Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, kata Kapolsek Indraputa AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. Selasa (28/11/2023) sekira pukul 04:00 WIB.
Dijelaskan Iptu Alfander H. Sagala, kronologis kejadian terjadi, Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 03:00 WIB, di Kos kosan milik Hj. Hamdan yang terletak di Dusun teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti berupa, Surat Tanda nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 1 (Satu) Buah baju kaos berwana hitam, 1 (Satu) Buah celana panjang berwarna biru.
Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 03.00 wib di Kos Kosan milik Hj.Hamdan yang terletak di Dusun teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, terlapor Angga Lesmana meminjam sepeda motor milik korban Mhd Fazri untuk membeli makanan di Indrapura.
Namun sampai keesokan harinya Terlapor belum mengembalikan Sepeda Motor milik korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polsek Indrapura guna Proses Hukum yang Berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lanjut, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala, mengatakan kronologis penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira Pukul 04:00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa Pelaku Gilang Ananda sedang berjalan kaki hendak ke warung yang berada di Dusun Teratai Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, beserta anggota langsung menuju ke lokasi pelaku dan sesampai di tempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku Gilang Ananda.
Kemudian, dilakukan Interogasi terhadap tersangka ternyata tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka mengatakan bahwa Sepeda Motor Korban sudah dijual, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Alfander H. Sagala. (HP)
0 Komentar