sumber gambar ist |
Penulis : Misnawati
Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan
Prodi HES
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata, tepatnya pada 14 Februari 2024, masyarakat memiliki hak untuk memilih wakil rakyat. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon, serta lambang partai untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berwarna kuning.
Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau. (*)
0 Komentar