Batu Bara — Berdasarkan adanya Dumas pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika, Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, melakukan GKN (Gerebek kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, tepatnya di Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Rabu (08/11/2023)
Dalam penggerebekan itu, Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika serta menggunakan/ mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH,MH, mengatakan, Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh, Kanit I Ipda Kriswanto, SH, dan Kanit II Ipda Archen FR. Tamba, SH, beserta anggota Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Selanjutnya AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, menambahkan, Adapun nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Ismail Sinaga Als Siis (41), Ruslan Als ilan (51) keduanya warga Gang Budi Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat bruto 1,35 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas/mancis, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat bruto 3,91 gram, 2 (dua) paket Narkotika Shabu yang di kemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,33 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet kecil.
"Pada saat diintrogasi keduanya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual belikan. Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Batu Bara, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. (HP)
0 Komentar