Batu Bara — Kisruh yang terjadi akibat pembagian kios di gedung baru Pasar Delima Indrapura Kabupaten Batu Bara mulai mendapat titik terang. Pada mediasi penetapan pedagang penerima kios Pasar Delima dihasilkan 3 kesepakatan, di Aula kantor Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis (23/11/2023).
Mediasi dihadiri Kadis Naker Perindag Buhari Imran, Camat Air Putih, Kapolsek Indrapura dan Danramil, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan masyarakat dan Asosiasi Pedagang Pasar Delima serta Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura serta tim Kuasa Hukum Law Firm Zamal Setiawan & Partners.
Saat membuka acara mediasi, Kadis Bukhari Imran memberikan arahan terhadap perseteruan dan silang sengketa penetapan penerima kios Pasar Delima Indrapura dengan mengajukan solusi reverifikasi terhadap pedagang pasar yang belum menerima jatah lapak kios tersisa sebanyak 30 kios dari total 72 kios terbangun.
Selain persoalan yang ditimbulkan akibat tidak meratanya pembagian kios yang ada, juga penyerah terima sebanyak 42 lapak kios yang dilakukan pada Selasa, 21 November 2023 menyisakan pertikaian.
Pertikaian terjadi karena tidak transparannya verifikasi penetapan penerima kios oleh tim Disnaker Perindag Kabupaten Batu Bara.
Akibatnya, puluhan pedagang menilai Pemkab seolah olah abai terhadap sejarah keberadaan dan perkembangan kios Pasar Delima Indrapura.
Sebagaimana diketahui, 27 para pedagang yang tahun 2015 mengalami kebakaran, hingga hari ini belum mendapatkan kompensasi penggantian dalam bentuk kios.
Selanjutnya, Zamal Setiawan, SH dari Law Firm Zamal Setiawan & Partners selaku kuasa hukum dan praktisi menyampaikan agar pelaksanaan Perbup 65 dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan hak-hak pedagang yang sebelumnya sudah menjalankan kegiatan ekonomi di Pasar Delima Indrapura.
Perundingan berlangsung alot dan penuh argumentasi pembenaran antar pihak Asosiasi Pedagang Pasar Delima Indrapura (APPDI) dibawah kepemimpinan Mula Tambunan dengan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura (TP3DI) yang diketuai Raya Napitupulu.
Akhirnya disepakati 3 hal untuk dilaksanakan secepatnya, Kesepakatan pertama, pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari unsur Disnaker Perindag, APPDI, TPPPDI, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Batu Bara.
Kedua, Tim akan segera menetapkan periode verifikasi dan syarat-syaratnya, Dan ketiga, melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pedagang baik yang bernaung di APPDI dan TPPPDI dengan merujuk Perbup 65 tahun 2023.
Diakhir pertemuan, para pihak bersepakat untuk mengawal proses verifikasi sehingga tujuan revitalisasi pembangunan Pasar Delima tercapai yaitu menjadi wadah ekonomi khususnya di kawasan Kecamatan Air Putih serta adanya kerukunan diantara sesama pedagang. (HP)
0 Komentar