Batu Bara — Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukum Zamal Setiawan, SH, dan Ichsanul Azmi Hasibuan SH, kepada Ketua PN Kisaran, C/q Majelis Hakim, mengadili perkara pidana No Register Perkara 627/Pid.sus/2023/PN KIS, atas nama tersangka Suriadi, (41) warga Dusun VI Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Sebagai penasihat hukum terdakwa, kami senantiasa berpegang teguh pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, kata Zamal Setiawan SH. Sabtu (04/11/2023).
Sebagaimana diketahui, keterangan saksi Sutrisno, terdakwa Suriadi mencuri 6 TBS PT MOEIS, di areal Blok C Afdeling II Desa Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Pada hari Selasa 11 Juli 2023 pukul 19:00 WIB, Hal ini dikatakan Kepala Keamanan Sutrisno setelah dia diberitahu saksi Ruswanto.
Setelah diperiksa, saksi melihat terdakwa Suriadi membawa 6 Tandan Buah Kelapa Sawit menggunakan sepeda motor sembari membawa pisau dodos, Saksi bersama Kuswanto, Samsul Bahri Sagala langsung menangkap Suriadi.
Semua keterangan saksi-saksi diakui Suriadi yang sehari-hari berprofesi sebagai pengumpul botol bekas, Tak satupun keterangan yang memberatkan dirinya dibantah, Semua itu dilakukannya karena terdesak ekonomi, untuk menutupi biaya makan dan membeli bensin, Apalagi penghasilannya mencari butut atau barang bekas tak mencukupi untuk biaya makan bersama keluarga sederhananya.
Asniar dan Sukarjo, saksi sekaligus tetangga terdakwa mengakui jika Suriadi kehidupannya sangat susah, selama ini tinggal di rumah berdinding tepas dan beratap Rumbia.
Apalagi, sejak COVID-19 hingga kini, terdakwa tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah, apakah itu PKH maupun lainnya, Selain itu, selama ini Suradi dikenal berkelakuan baik dan bukan kriminalitas.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan sambung Zamal, pelapor kepala keamanan Sutrisno tidak sah secara hukum mewakili PT MOEIS sebagai pelapor ke pihak kepolisian, Jaksa maupun Pengadilan, Merujuk pada KUHAP, pelapor adalah orang yang karena haknya berdasarkan undang-undang dirugikan hal ini dapat kita lihat penjelasan dari Pasal I angka 23. Namun terhadap keabsahan keterangan tersebut menjadi cacat hukum dikarenakan UU Perseroan Terbatas memberikan batasan bahwa hanya Direksi yang sah mewakili Perseroan Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Terlepas dari hal ini, apa yang dilakukan terdakwa Suriadi semata-mata karena kemiskinan dan PT MOEIS tidak memberdayakan masyarakat sekitar, Bahkan kepala Desa Titi Payung juga mengakui jika terdakwa merupakan keluarga yang masuk kategori tak mampu, ucapnya.
Selanjutnya, Zamal mengajak majelis hakim untuk melihat persoalan ini lebih luas lagi, dan sejatinya pula hukum memanglah seperti itu agar menghasilkan keputusan yang berkeadilan, Zamal menuding PT MOEIS belum menghasilkan nilai tambah untuk kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, Zamal berpendapat hukuman pidana terhadap terdakwa bukanlah penyelesaian yang tepat, Padahal, di kabupaten lain seperti Simalungun, Asahan, Sergai, Deliserdang, dll, kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, sebagaimana harapan pemerintah, Namun mengapa untuk kasus Suriadi tidak dapat diselesaikan sejak dimulainya laporan?
Kami memohon Majelis Hakim untuk tidak menghukum terdakwa dan membebaskannya dari segala dakwaan. Perbuatan itu dilakukannya karena istri dan anaknya harus makan, pinta Zamal. (HP)
0 Komentar