Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLRES ASAHAN BEKERJASAMA DENGAN POLRES TANJUNG BALAI MENGAMANKAN 50 KG SABU

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Personel Satresnarkoba Polres Asahan bekerjasama dengan Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia-Jakarta seberat 50 Kg, di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Senin (04/11/2023) sekira pukul 01:00 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, didampingi Kapolres Tanjungbalai, AKBP M. Yusuf Affandi, Bupati Asahan H Surya Bsc, Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Helda Ramadhani dan Ketua BNNK Asahan Andrea Retha Zulhelfi dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 14:00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti yang berada di mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnya tidak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Awalnya kita melakukan pengejaran dari daerah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, dan kita juga sempat melakukan tembakan yang mengenai bagian samping kanan dari mobil yang dibawa oleh dua pelaku berinisial AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Sijunjung, dan AG (52) warga Jorong Ranah Tibarau, Kelurahan Palangki, Kecamatan Ampek Nagari Provinsi Sumatera Barat yang berperan menjemput narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai yang akan dibawa ke Jakarta.

Saat itu kita sempat kehilangan jejak, kemudian kita berkoordinasi dengan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk mencari keberadaan mobil yang di bawa pelaku, Tidak berapa lama, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari petugas jaga Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang merasa curiga dengan keberadaan mobil Toyota Avanza warna hitam yang terparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Setibanya di lokasi polisi pun berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Lurah setempat untuk mendobrak mobil yang ditinggalkan pelaku dalam keadaan terkunci.

Dan saat dibuka di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 Kg dan barang bukti lainnya yang kemudian diamankan ke Mapolres Tanjungbalai,"ujar AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH.

Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati dipundak ini memaparkan, berdasarkan barang bukti yang berhasil ditemukan, personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dan akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku.

Tanpa buang waktu, personel Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasatres narkoba AKP Marvel Stevanus Anasay dan Iptu Mulyoto langsung bergerak ke Sumatera Barat untuk memburu pelaku dan akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu (05/11/2023.

Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku berinisial AGE yang berhasil diringkus saat akan melarikan diri di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada hari Kamis (09/11/2023).

Saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa mereka disuruh oleh TH untuk mengambil Narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai seberat 50 Kg dan dibawa ke Jakarta dengan upah sebesar Rp. 10 juta per Kg nya, "jelas Kapolres.

Kapolres Asahan, juga menjelaskan bahwa Identitas pelaku didapat saat petugas melakukan pengembangan dengan menelusuri hotel Platinum dan CCTV dari hotel tersebut serta identitas yang dipakai pelaku saat menginap.

Jadi dalam pengungkapan kasus ini selain mengamankan kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol BA 1135 QR, 1 lembar STNK, 2 buah Bath Gel bertuliskan Platinum, 2 buah Shampo bertuliskan Platinum, 2 buah sikat gigi dan pasta gigi di dalam plastik bertuliskan Platinum, 1 lembar kartu Top Up Online Brizzi, 1 buah tas panggung warna hitam, 1 buah baju lengan panjang warna abu abu, 1 buah kartu tol dengan nomor 6013500468098349, 1 lembar KTP milik AR, 1 buah celana jeans warna biru, 1 pasang sepatu bermotif gambar, 1 unit HP android merk Vivo, 1 lembar tiket bus Putra Remaja, 1 pasang sepatu warna hitam dan 1 buah kacamata.

Selanjutnya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati, "pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar